KPK Sita Tanah di Singkawang Terkait Akil
Aktual

KPK Sita Tanah di Singkawang Terkait Akil

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Sita Tanah di Singkawang Terkait Akil
Hukumonline

KPK menyita tanah di Singkawang, Kalimantan Barat, terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Penyidik KPK kemarin malam melakukan penyitaan kembali terhadap aset yang diduga terkait dengan tersangka AM (Akil Mochtar) di Desa Sakok, kecamatan Singkawang Selatan kabupaten Singkawang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Tanah tersebut adalah seluas 12.600 meter persegi.

"Tanah berbentuk sawah tersebut terkait dengan Muchtar Ependi," tambah Johan.

Muchtar diduga adalah penghubung antara Akil dan para calon pemimpin daerah di daerah Sumatera yang mengajukan perkara ke MK.

KPK telah menyita sejumlah aset dalam kasus yang sama yaitu satu rumah dan sebidang tanah di desa Karang Duhur, Petanahan, kabupaten Kebumen; rumah AM dan istrinya di Jalan Pancoran Indah III No 8 Jakarta Selatan; serta sebidang kebun Mahoni seluas 6.000 meter persegi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi Sedangkan untuk kendaraan, KPK total menyita sekitar 33 unit mobil yang diduga terkait dengan Akil, 26 unit mobil yang juga diduga terkait dengan Muchtar Efendy yang disita dari "show room" mobil di kawasan Puncak Bogor, Cempaka Putih dan Depok dan dua di antaranya berplat merah.

Sedangkan lima mobil lain yang juga sudah disita adalah tiga mobil mewah Toyota Crown Athlete, Audi Q5, dan Mercedes Benz S350 yang disita di rumah Akil, satu mobil milik istri Akil Ratu Rita Akil dengan merek Toyota Fortuner dan satuMazda CX9 bernomor polisi Palembang.

Ratu Rita adalah istri Akil yang juga telah diperiksa dalam kasus ini karena menjadi CV Ratu Samagad di Pontianak yang didapati melakukan transaksi hingga Rp100 miliar berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak serta kota Palembang bersama dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober 2013.

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas bersama dengan Akiladalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap, KPK juga menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi sebagai barang bukti.

Akil juga masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan walikota Palembang dan bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp2,7 miliar di rumah Akil.

Tags: