KPK Sita Rp2 Miliar dari Kantor ESDM
Berita

KPK Sita Rp2 Miliar dari Kantor ESDM

KPK juga menyita dokumen dan data elektronik.

NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Sita Rp2 Miliar dari Kantor ESDM
Hukumonline
KPK melakukan penggeledahan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji atas tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan lanjutan dilakukan di kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.

Dari hasil penggeledahan di kantor PPBMN di Jl Pegangsaan I, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang Rp2 miliar, serta sejumlah data elektronik yang disimpan dalam hard disk dan flash disk. “Uang disimpan dalam amplop, tapi belum detail pecahannya rupiah atau dolar,” kata Johan, Jum’at (7/2).

Selain penggeledahan di kantor PPBMN, penyidik juga telah menggeledah sebuah rumah di Jl Cendrawasih II, Blok B1/No.13 Bintaro Jaya, rumah di Komplek Perhubungan Jl Perhubungan X No.74, Pulogadung, Apartemen Taman Rasuna Kuningan di Tower 9 Unit 10G Jakarta Selatan, serta Kantor Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE).

Penyidik menemukan sejumlah dokumen dari keempat lokasi tersebut. Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen, data elektronik, dan uang Rp2 miliar. Johan tidak mengetahui pasti di ruang siapa uang Rp2 miliar ditemukan. “Yang pasti, uang itu terkait dugaan yang disangkakan kepada WK (Waryono Karyo),” ujarnya.

Johan menjelaskan, Waryono telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kaitan pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM sejak 9 Januari 2014. Waryono disangkakan Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurungan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penyidikan kasus ini, menurut Johan, merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Pasca penangkapan Rudi pada pertengahan Agustus 2013, KPK menggeledah Waryono di Kementerian ESDM dan menyita uang AS$200 ribu.

Waryono juga sudah pernah diperiksa sekitar lima kali di KPK terkait perkara tersebut. Dalam surat dakwaan Rudi, disebutkan bahwa Rudi menerima uang AS$350 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser melalui pelatih golf Rudi, Deviardi. Rudi memberikan AS$150 ribu kepada Waryono.

Dugaan itu dibenarkan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser saat bersaksi sidang perkara Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 Februari 2014. Gerhard mengungkapkan pernah menerima titipan untuk Kementerian ESDM. Titipan tersebut diberikan kepada Rudi untuk disampaikan ke Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik tampak santai menanggapi status tersangka mantan anak buahnya, Waryono. Jero mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK, Waryono sudah digantikan oleh Teguh Pamuji karena Waryono memasuki masa pensiun. Pergantian sudah dilakukan sejak Desember 2013.

Meski demikian, Jero mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdian Waryono selama menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Jero tidak ingin terlalu mencampuri masalah hukum yang sedang dihadapi Waryono. Ia menyerahkan semua proses hukum kepada KPK.
Tags:

Berita Terkait