KPK Sita Dokumen dari Rumah Anggota DPR
Aktual

KPK Sita Dokumen dari Rumah Anggota DPR

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Sita Dokumen dari Rumah Anggota DPR
Hukumonline
KPK menyita sejumlah dokumen dan data elektronik dari penggeledahan di sejumlah ruang kerja dan rumah anggota DPR untuk tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

"Sejumlah dokumen disita, kemudian ada juga data elektronik tapi saya belum dapat informasi mengenai yang dimaksud data elektronik itu apa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

KPK pada Kamis menggeledah ruang sekretariat Komisi VII yang mengurus bidang energi di DPR, ruang kerja ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana di lantai 9 Gedung Nusantara 1, rumah Sutan di Jalan Sipatahunan Vila Duta Bogor.

Selain itu, ruang kerja anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto di lantai 10 Gedung Nusantara 1, rumah anggota Komisi VII Tri Yulianto di Jalan Wijaya Kusuma Blok L Nomor 9 Duren Sawit Jakarta Timur, ruang kerja anggota Komisi VII sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar dari Fraksi Partai Golkar Zainuddin Amali di lantai 11 Gedung Nusantara 1.

Selain itu, rumah staf Sutan, Irianto Muhyi di Duta Graha 5 Nomor 35 Harapan Baru, Bekasi Utara, dan ruang kerja Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar.

"Saya sudah konfirmasi, tidak ada uang yang ditemukan," kata Johan.

Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM sejak 9 Desember 2014.

Kepada Waryono disangkakan Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tags: