KPK Sita Belasan Mobil dan Harley Davidson Wawan
Berita

KPK Sita Belasan Mobil dan Harley Davidson Wawan

Pengacara menganggap penyitaan tidak proporsional. Ada sejumlah dokumen yang tidak berkaitan dengan sangkaan Wawan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Salah satu jenis mobil mewah yang disita oleh KPK Nissan GTR warna putih B 888 GAW milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di rumahnya di jalan Denpasar IV, Jakarta (27/01). Foto: RES
Salah satu jenis mobil mewah yang disita oleh KPK Nissan GTR warna putih B 888 GAW milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di rumahnya di jalan Denpasar IV, Jakarta (27/01). Foto: RES
KPK menggeledah tujuh lokasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Wawan, Jl Denpasar IV No.35 dan 43, Jakarta Selatan. Kedua, di rumah dinas Walikota Tangerang Selatan Jl Sutera Narada V No.16, Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Ketiga, di rumah Yayah Rodiah, Kompleks Grand Serang Asri Blok A3-A4, Cipocok Jaya, Serang dan Kompleks Griya Serang Asri K5 No.7 Serang, Banten. Keempat, di rumah Dadang Prijatna, Taman Graha Asri Blok H5-H9, Serang, Banten, dan kelima, di rumah Dadang Sumpena, Taman Graha Asri Blok CC5 No.13, Serang, Banten.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, selain lima lokasi itu, masih ada dua lokasi penggeledahan lainnya. Penyidik menyita sejumlah dokumen, 13 unit mobil, dan satu unit motor Harley Davidson dari tujuh lokasi penggeledahan. “Diduga aset-aset itu diperoleh dari tindak korupsi dan pidana pencucian uang,” katanya, Senin (27/1).

Ia melanjutkan, sejauh ini, penyidik masih melakukan asset tracing terkait dugaan TPPU Wawan. Penyidik menemukan lebih dari 100 item aset di Bali, Banten, dan Jakarta. Aset-aset tersebut terdiri dari aset bergerak maupun tidak bergerak. Namun, Johan belum dapat menyampaikan aset-aset apa saja yang ditemukan penyidik.

Mengenai penggeledahan rumah dinas Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Johan menampik penyidik telah menemukan bukti-bukti keterlibatan Airin dalam kasus Wawan. Penggeledahan itu bertujuan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menduga di rumah dinas Airin terdapat jejak-jejak tersangka Wawan.

Johan menjelaskan, bisa saja dokumen-dokumen yang disita penyidik berupa sertifikat, maupun dokumen lainnya. Status Airin tidak lebih dari penghuni rumah, dimana tersimpan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan TPPU Wawan. “Hingga kini, penyidik belum menemukan bukti-bukti mengarah ke Airin,” ujarnya.

Walau begitu, Johan menegaskan, bukan tidak mungkin penyidik menemukan bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus Wawan. Johan menyatakan, penyidik masih melakukan pengembangan. Apabila penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, pengacara Wawan, Maqdir Ismail yang menyaksikan sendiri penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Wawan di Jl Denpasar mengaku penyidik menyita beberapa dokumen. Selain itu, penyidik menyita tiga unit mobil Toyota Land Cruiser, Lexus, Nissan GTR, serta satu unit motor Harley Davidson dari rumah Wawan di Jl Denpasar.

Maqdir berpendapat penyitaan tidak dilakukan secara proporsional. Ada beberapa dokumen yang tidak berkaitan dengan dugaan TPPU Wawan. “Ada dokumen-dokumen yang hampir dapat dipastikan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Misalnya dokumen penawaran dari orang lain,” tuturnya kepada hukumonline.

Wawan bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, serta korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten. Untuk kasus suap yang melibatkan M Akil Mochtar, Wawan dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan dan Banten, Wawan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Wawan juga dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik menduga, uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dibelikan sejumlah aset.

Penetapan tersangka itu dikeluarkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan Wawan dan Atut dalam dugaan korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan dan Banten. Kedudukan Wawan sendiri sebagai Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama).

Sedangkan, Atut diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai, sehingga menguntungkan korporasi dan merugikan negara. Wawan dan Atut diduga menggelembungkan harga, memerintahkan pemenangan tender, dan menerima fee. Penyidik hingga kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK.

Rumah Tangerang
Kuasa hukum Wawan, Tb Sukamta mengatakan penyidik KPK menggeledah kamar Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany untuk mencari dokumen.

"Iya, tadi penyidik KPK pun menggeledah kamar Bu Airin untuk mencari dokumen yang diperlukan," kata TB Sukamta di Tangerang, Senin (27/01).

TB Sukamta juga menjelaskan, penyidik KPK menelusuri seluruh ruangan di dalam rumah. Hal itu dilakukan untuk mencari dokumen yang diperlukan.

Setelah beberapa jam melakukan penggeledahan, sejumlah penyidik KPK pun mendapatkan berkas yang diinginkan dan membawanya.

Berkas tersebut, berisi delapan poin yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana terkait kasus saat ini.

"Seluruh ruangan digeledah dan mendapatkan berkas yang diinginkan. Lalu, penyidik pergi membawa dokumen itu yang terdapat delapan poin," ujarnya.

Pihaknya pun hanya memantau proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Sebab, selama penggeledahan, beberapa penyidik memeriksa seluruh ruangan.

"Ada beberapa penyidik yang datang. Saya hanya memantau dan membantu yang dibutuhkan dan diperlukan," ujarnya.
Tags:

Berita Terkait