KPK Sita Aset Fuad Amin di Jakarta
Aktual

KPK Sita Aset Fuad Amin di Jakarta

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Sita Aset Fuad Amin di Jakarta
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset terkait Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang di beberapa lokasi di Jakarta.

"Terkait dengan penyidikan kasus TPPU dengan tersangka FAI (Fuad Amin Imron), pada hari ini penyidik memasang plang di beberapa lokasi, setelah sebelumnya dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Aset-aset tersebut adalah rumah di Cipinang Cempedak II No. 25A di Jakarta Timur atas nama Kusnadi, tanah dan bangunan di Cipinang Cempedak IV No. 26 di Jakarta Timur atas nama FAI dan sembilan bidang tanah di Jalan Dewi sartika atas nama Siti Masnuri yaitu istri muda Fuad. "Disita sejak dua pekan lalu," tambah Priharsa.

Selain itu, petugas KPK juga masih melakukan penggeledahan di rumah salah satu saksi di Surabaya.

"Malam ini masih berlangsung penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah milik H Chodin di Surabaya terkait kasus TPPU FAI. H Chodin adalah salah satu saksi dalam kasus ini," ungkap Priharsa.

Selain terjerat kasus tindak pidana pencucian uang, Fuad juga menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap hingga mencapai Rp18,85 miliar dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur.

Terkait pencucian uang, KPK sudah menyita uang Fuad sebesar lebih dari Rp250 miliar yang sekitar Rp234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan.

KPK juga menyita 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya, Yogyakarta, 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang partai Gerindra, butik dan toko serta 1 kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya dan Bangkalan.
Tags: