KPK Siap ‘Jemput Bola’ Anggota DPR yang Belum Lapor Harta Kekayaan
Berita

KPK Siap ‘Jemput Bola’ Anggota DPR yang Belum Lapor Harta Kekayaan

Partai Demokrat menyumbangkan anggota DPR terbanyak yang belum laporkan harta kekayaannya. BK DPR siap menindak jika ada aduan.

Fat
Bacaan 2 Menit
KPK Siap ‘Jemput Bola’ Anggota DPR yang Belum Lapor Harta Kekayaan
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyiapkan surat yang berisi nama anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan. Rencananya, daftar nama tersebut akan diserahkan kepada pimpinan dewan dan ketua fraksi masing-masing. "Kita sampaikan hari ini, minimal besok," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di gedung KPK, Kamis (15/7).

Menurut Haryono, baru 432 orang yang melaporkan harta kekayaannya dari total anggota DPR 560 orang. "Artinya yang belum melaporkan sebanyak 128 anggota atau yang sudah lapor sekitar 77,14 persen."

Ia menguraikan, dari sembilan fraksi yang ada, Fraksi Partai Demokrat berada di posisi teratas yang anggotanya belum melaporkan kekayaan. Disusul F-Partai Golkar 28 orang, F-PAN 26 orang. Sementara FPDIP dan FPPP masing-masing tersisa delapan orang.

Selanjutnya lima orang dari Fraksi Gerindra dan masing-masing empat orang dari Fraksi PKS dan Hanura juga belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sementara Fraksi-PKB hanya menyisakan tiga orang yang belum menyampaikan LHKPN.

Menurut Haryono, para wakil rakyat ini sudah melewati tenggat waktu penyampaian LHKPN, yakni dua bulan sejak dilantik. Namun, KPK sendiri sadar kewajiban pelaporan ini tidak diikuti dengan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. "Ini memang ambigu. Diwajibkan tapi tidak ada sanksinya." 

Jika terdapat kesulitan dalam pengisian formulir, lanjut Haryono, pihak KPK siap membantu. "Kita bersedia membimbing, staf kami akan bantu untuk mengisikan, kita yang akan datang. Nanti kita akan senang menerangkannya," ujarnya.

Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan, apa yang disampaikan KPK terkait anggota dewan yang belum melaporkan kekayaan tidaklah memuaskan. Menurutnya, penyampaian tanpa menyebutkan nama yang bersangkutan tidak menjadikan shock therapy bagi anggota dewan itu sendiri. "Kalau melihat ketidakpatuhan ini sungguh keterlaluan, saat mau jadi caleg di pemilu kemarin syaratnya sampaikan harta, ketika jadi anggota malah nggak lapor, ini tanda tanya besar," tuturnya.

Menurut Roy, UU No. 22 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang tidak memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang tak mau melaporkan kekayannya harus diubah. Jika dilihat dari tingkat kepercayaan masyarakat yang rendah ke DPR, menurutnya, harus ada upaya yang mendorong agar setiap wakil rakyat harus melaporkan kekayannya. "Saya kira UU harus direvisi, harus ada paksaan untuk  laporkan harta bagi pejabat publik. Kalau nggak laporkan sanksinya bisa administrasi paling berat pemecatan, ini penting didorong di negeri yg masih banyak korupsinya," ujarnya.

 

BK DPR Siap Tindak

Anggota DPR dari PDIP Gayus Topane Lumbuun mengatakan, wakil rakyat yang belum melaporkan kekayaannya telah melanggar UU No 28 Tahun 1999. Dalam UU diwajibkan bagi semua pejabat negara untuk melaporkan kekayaannya, sebelum menjabat, ketika menjabat dan pada saat berhenti menjabat ke KPK. Demikian juga berlaku bagi anggota DPR.

Gayus yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR itu menyatakan pihak BK siap menindak tegas anggota dewan yang tidak mau melaporkan kekayaannya. "Apabila ada pengaduan terhadap hal ini, sebagai alat kelengkapan DPR yang melakukan penegakan etika dan perilaku dewan akan menjatuhkan sanksi berat dikarenakan anggota dengan sengaja telah melakukan pelanggaran UU," ujar Gayus lewat pesan singkat.

Anggota DPR dari Partai Golkar Aziz Syamsudin menegaskan, pelaporan harta kekayaan merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing anggota dewan. Meskipun begitu, pihak Golkar melalui fraksinya akan mengkomunikasikan ke seluruh anggotanya. "Fraksi akan mengomunikasikan ke anggota yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan," tulisnya melalui pesan singkat.

 

Tips di MA dan Kemenpan

Selain menyoroti tingkat kepatuhan anggota dewan, Haryono menandaskan secara nasional pejabat negara yang telah melaporkan harta kekayaan mengalami peningkatan hingga kini sudah mencapai 80 persen.

Menurut Haryono, pihak KPK telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi negara agar pejabatnya melaporkan harta kekayaannya. Seperti halnya BUMN, Kepolisian dan Kejaksaan dengan cara melalui pengawas internal lembaga masing-masing. Keberadaan pengawas internal ini membantu untuk menekan pejabatnya melaporkan kekayaan mereka.

"Sama seperti Mahkamah Agung (MA) tadinya rendah sekarang sudah cukup tinggi," katanya mencontohkan lembaga negara yang mengalami peningkatan LHKPN.

Haryono menguraikan, dorongan kepada para pejabat di tiap instansi bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, yang telah dilakukan MA dan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) yang mengeluarkan surat ketetapan internal bahwa pelaporan harta kekayaan menjadi salah satu syarat untuk bisa naik jabatan. "Jika belum melaporkan harta kekayaan, promosi pejabat di MA dan Menpan bisa ditunda. Kami harap semua lembaga lakukan hal yang sama," tutupnya.

Tags: