KPK Siap Dalami Potensi TPPU Kasus Korupsi Walikota Bekasi
Terbaru

KPK Siap Dalami Potensi TPPU Kasus Korupsi Walikota Bekasi

Sejauh ini KPK fokus lebih dahulu pada penyidikan perkara dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan ASN oleh Rahmat Effendi dkk.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Foto: RES
Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Foto: RES

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Walikota Bekasi, Rahmat Effendi pada awal Januari ini mengejutkan publik luas. Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Proses kasus Walikota Bekasi tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan KPK berkemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dan kawan-kawan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK sejauh ini fokus lebih dahulu pada penyidikan perkara dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan ASN oleh Rahmat Effendi dkk. Jika ditemukan adanya dugaan keterkaitan dengan proyek lain ataupun dugaan tindak pidana lain, misalnya TPPU maka KPK tentu akan mendalaminya lebih lanjut.

“Sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud maka kami pasti juga akan terapkan Pasal TPPU,” jelas Ali, Senin (17/1).

Dia menerangkan sebagaimana dalam perkara suap yang melibatkan tersangka Bupati Probolinggo dan Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, saat ini KPK telah menerapkan pasal dugaan Gratifikasi dan TPPU. “Tentu karena pada proses penyidikan perkara suapnya kemudian KPK menemukan adanya kecukupan bukti permulaan,” jelas Ali. (Baca: Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Suap, KPK Sita Bukti Rp5,7 Miliar)

KPK sendiri masih mendalami penentuan proyek-proyek di Kota Bekasi yang diduga diarahkan dan diintervensi oleh Rahmat Effendi. Untuk mendalaminya, KPK memeriksa tujuh orang saksi, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nurcholis, Giyarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Andi Kristanto selaku ajudan Rahmat Effendi, serta Tita Listia dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

"Yang dikonfirmasi dari tujuh saksi tersebut dalam kasus korupsi tersangka RE dan kawan-kawan, terkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka Rahmat Effendi untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi," ujar Ali.

Selain itu, kata Ali, melalui pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut, tim penyidik pun mendalami dugaan aliran dana yang diterima Rahmat Effendi bersama pihak terkait lainnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai. Kemudian, ada pula dua orang saksi lain yang juga dipanggil oleh KPK pada hari ini, yaitu Sherly selaku Staf Keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri serta Intan selaku pihak swasta.

"Dari keduanya, dikonfirmasi terkait kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka pengadaan lahan dan dugaan adanya pemutusan kontrak sepihak atas kontrak pengadaan lahan dimaksud," kata Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya, detail tersangka dalam kasus ini adalah para pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS), sedangkan para penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

KPK mengamankan barang bukti uang Rp5,7 miliar dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tags:

Berita Terkait