KPK Siap Banding dalam Perkara Korupsi Pelindo II RJ Lino
Terbaru

KPK Siap Banding dalam Perkara Korupsi Pelindo II RJ Lino

Terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
KPK mengadakan acara diskusi dengan media, Selasa (21/12), yang salah satu agendanya membahas soal putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. Foto: RES
KPK mengadakan acara diskusi dengan media, Selasa (21/12), yang salah satu agendanya membahas soal putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino alias R.J. Lino berupa sanksi 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada Selasa (14/2). Lino terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) dari Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) perusahaan asal Cina pada tahun 2010.

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menempuh upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Adapun alasan banding Tim Jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud.

“Uraian lengkap alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera di kirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim Jaksa dalam uraian surat tuntutan,” jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (21/12).

Ali menyampaikan karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. “Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara,” tambah Ali. (Baca: Siapa Berhak Menetapkan Kerugian Negara di Kasus Tipikor? Ini Penjelasan Hukumnya)

Seperti diketahui, amar putusan dibacakan oleh hakim anggota karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

R.J. Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung, terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim anggota Teguh Santoso seperti dilansir Antara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12).

Dalam putusannya, dua orang hakim yaitu Teguh Santoso dan Agus Salim, menyatakan perbuatan R.J. Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Cina mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

PT Pelindo II diketahui membutuhkan container crane. Setelah beberapa kali pelelangan, mengalami kegagalan sehingga pada bulan April 2009 PT Pelindo II melakukan kembali pengadaan container crane.

Namun, kali ini spesifikasinya diubah dari crane bekas menjadi New Single Lift QCC atau QCC Single Lift baru kapasitas 40 ton melalui mekanisme pelelangan untuk Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang, dan Pelabuhan Pontianak.

Setelah pelelangan, tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan sehingga pelelangan gagal, kemudian PT Pelindo II melakukan pelelangan ulang dan juga penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.

R.J. Lino lantas memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II agar mendampingi perwakilan Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) yang merupakan perusahaan pembuat crane untuk melakukan survei.

Kontrak ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2010 dengan nilai 17.165.386 dolar AS selama 11 bulan garansi 1 tahun dan untuk pemeliharaan selama 5 tahun sebesar 1.611.386 dolar AS.

Walaupun pengadaan dan pemeliharaannya tidak mengikuti prosedur, Pelindo II tetap membayar HDHM sebesar 15.165.150 dolar AS untuk pengadaan dan pemeliharaan sebesar 1.142.842,61 dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Sejumlah tindakan intervensi yang dilakukan R.J. Lino, yakni: pertama, memerintahkan dan menyetujui dua kali perubahan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tertanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaaan Barang dan Jasa di Lingungan Pelindo II.

Kedua, R.J. Lino menginstruksikan Kepala Biro Pengaedaan untuk "tidak memersulit proses evaluasi administrasi dan teknis" terhadap penawaran HDHM meskipun sebetulnya HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Administrasi.

Ketiga, secara sepihak R.J. Lino memerintahkan Go for Twinlift dan "selesaikan prsoes penunjukan HDHM" atas penawaran harga HDHM dengan spesifikasi QCC twinlift 50 ton dan laporan saksi Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik yang menyatakan pemilihan langsung telah selesai.

Keempat, R.J. Lino disebut memerintahkan Ferialdy Noerlan untuk melakukan penadnatangan kontrak oleh pihak HDHM (Weng Yaogen) diduga dilakukan pada tanggal 30 Maret 2010 meski pada dokumen kontrak tertanggal 30 April 2010.

Tags:

Berita Terkait