KPK Serahkan Oknum TNI ke Peradilan Militer
Aktual

KPK Serahkan Oknum TNI ke Peradilan Militer

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Serahkan Oknum TNI ke Peradilan Militer
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut Kopral Satu Darmono ke peradilan militer, terkait kasus dugaan penerimaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur.

"Pimpinan KPK sudah berkomunikasi dengan KSAL (Kepala Staf AL) dan sudah bertemu Danpuspomal (Komandan Polisi Militer AL). Ada seorang perantara yang namanya tadi DRM (Darmono) ternyata oknum AL berpangkat Koptu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK menangkap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ADB) dan perantara penerima suap yaitu Rauf di gedung AKA Jalan Bangka Raya No 2 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta.

Penangkapan itu terkait tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.

Selanjutnya KPK juga mengamankan Kopral Satu TNI AL Darmono selaku perantara pemberi uang di gedung Energy Building di Sudirman Central Bussiness District (SCBD) Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43 Jakarta Selatan.
Tags: