KPK Selidiki Sektor Migas
Berita

KPK Selidiki Sektor Migas

Celah korupsi mulai dari izin hingga kontrak.

RFQ
Bacaan 2 Menit
KPK Selidiki Sektor Migas
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi di sektor minyak dan gas  (migas) serta pertambangan. Kedua sektor sumber daya alam itu dinilai KPK memiliki banyak celah untuk korupsi. Mulai dari perizinan hingga kontrak pengelolaan.

Penyelidikan itu disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad ketika membacakan jawaban tertulis atas pertanyaan Komisi III dalam forum Rapat Dengar Pendapat, Senin (8/7). Dia sampaikan, periode Januari-Juli 2013, KPK menyelidiki dua dugaan korupsi di sektor migas, tanpa merinci lebih jauh.

Pada sektor pertambangan, KPK telah mengkaji sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan di Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan periode 2010. Ditemukan potensi potensi kerugian negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak terpungut sebesar Rp15,9 triliun.

“Karena Kuasa Pertambangan di Kalimantan beroperasi di hutan lindung, tidak mengurus izin pinjam pakai sebesar Rp15,9 tiliun per tahun,” jelas Samad.

KPK juga mengagendakan perbaikan di sektor perpajakan. Ada sejumlah rekomendasi disampaikan KPK pada Kementerian Keuangan. Antara lain, memantapkan sistem perpajakan online dan melepaskan peradilan pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung.

Dikatakan Samad, periode Januari-Juli 2013, empat dugaan korupsi di sektor perpajakan tengah diselidiki KPK. Ditambah, penyidikan pada enam perkara di sektor sama.Yaitu dengan tersangka PPNS Pajak berinisial PR.

Lalu, PPNS Pajak lain, ED dan rekannya DJN karena menerima suap dari wajib pajak PT MS. Sedangkan dari PT MS yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial TM, DS, dan EK.

Laporan tertulis kinerja KPK itu tak memuaskan anggota Komisi III dari F-PPP Ahmad Yani. Dia berharap, ada pendalaman akan kinerja KPK.  

Meski tak puas, Yani meminta KPK memperhatikan sektor migas dan pajak. Dia juga menagih bagaimana perkembangan penyelidikan KPK di sektor migas, apalagi terkait cost recovery.

“Logikanya, kalau cost recovery kita naik, maka lifting seharusnya meningkat. Tapi, saat ini cost recovery naik tapi lifting minyak kita menurun,” urainya.

Anggota Komisi III dari F-PDIP, Harry Witjaksono sependapat dengan Yani. Menurutnya, banyak diskresi pada pusat kekuasaan untuk sektor migas. “Kita menduga banyak permainan, termasuk sektor pertambangan terkait perizinan dan pajaknya. Kalau migas lebih pada kontrak,” imbuhnya.

Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika menambahkan DPR memiliki harapan besar KPK dapat membongkar kasus di sektor migas. Pasalnya sudah menjadi rahasia umum, banyak celah dalam ‘perampokan keuangan negara’ di sekto migas. “Kalau mereka (KPK) bisa membongkar kasus migas, berapapun anggaran mereka minta kita berikan, karena sektor Migas itu banyak celahnya,” selorohnya.

Menanggapi itu, Samad meminta waktu untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi III pada rapat berikutnya setelah Lebaran. “Karena banyak yang dijawab ala kadarnya,” paparnya.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi menargetkan total penerimaan minyak dan gas bumi antara AS$52,2 miliar-60,2 miliar atau setara Rp501 triliun-Rp584 triliun pada 2014.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Jakarta, Sabtu (6/7), mengatakan bahwa penerimaan tersebut berasal dari minyak sebesar AS$31,4 miliar-37,8 miliar dan gas bumi AS$20,8 miliar-23 miliar. "Dari jumlah itu bagian penerimaan negara diperkirakan antara 26,6 miliar-34 miliar dolar," katanya.

Sedangkan, bagian kontraktor AS$7,9 miliar-10,2 miliar dan biaya operasi yang dikembalikan negara (cost recovery) AS$16,5 miliar-17,6 miliar.

Secara rinci, penerimaan minyak sesuai dengan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract) adalah bagian negara AS$17,4 miliar-22,8 miliarr, "cost recovery" AS$10,5 miliar-10,8 miliar, dan bagian kontraktor AS$3,2 miliar-4,5 miliar.

Penerimaan gas terdistribusi ke negara AS$9,2 miliar-11,2 miliar, "cost recovery" AS$6,1 miliar-6,8 miliar, dan bagian kontraktor AS$4,7 miliar-5,7 miliar.

Pada tahun 2013, sesuai dengan APBN Perubahan, penerimaan minyak dan gas bumi ditargetkan AS$56,625 miliar terdiri atas minyak AS$33,113 miliar dan gas AS$23,512 miliar. Total penerimaan itu terdistribusi ke negara AS$31,705 miliar, kontraktor AS$9,681 miliar, dan "cost recovery" AS$15,239 miliar.

Ralat:

Di paragraf 11 tertulis, “Anggota Komisi III dari F-PDIP, Harry Witjaksono sependapat dengan Yani.”

Seharusnya yang benar adalah “Anggota Komisi III dari F-PD, Harry Witjaksono sependapat dengan Yani.”

Demikian ralat ini disampaikan. Terima kasih.

Redaksi

Tags:

Berita Terkait