KPK Segera Tentukan Status Hukum Anas
Berita

KPK Segera Tentukan Status Hukum Anas

Tinggal menunggu lengkapnya pimpinan KPK untuk menandatangani sprindik.

FAT/RFQ
Bacaan 2 Menit
KPK Segera Tentukan Status Hukum Anas
Hukumonline

Kabar Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka KPK,dijawab lembaga antikorupsi itu. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, sampai hari ini, Jumat (8/2), berita itu bohong. Namun dia menyatakan penetapan Anas sebagai tersangka tinggal menghitung waktu.

“Ini kan tiga pimpinan (Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Busyro Muqoddas) di luar, jadi agak sulit melakukan pengambilan keputusan,” ujarnya.

Kelengkapan diperlukan karena mekanisme kerja pimpinan KPK adalah kolektif kolegial. Namun, saat ditanya apakah Abraham sudah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas tersangka Anas, ia enggan menjawabnya.

“Kabar yang bersangkutan menjadi tersangka tidak benar karena belum diumumkan,” katanya.

Abraham enggan menjelaskan terkait peran Anas dalam kasus Hambalang. Menurutnya, penjelasan secara utuh mengenai peran Anas akan diungkapkan KPK pada saatnya nanti.

“Jadi tunggu saja nanti, karena kalau disampaikan sepotong-potong nanti jadi tidak utuh,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi juga menyatakan kabar Anas tersanga yang beredar di sejumlah media hanya isu. “Itu hoax, selama belum ada penjelasan resmi dari KPK dan pihak yang ditunjuk secara resmi dari KPK,” kata Johan di kantornya, Jumat (8/2).

Johan mengatakan, hingga kini status Anas adalah pernah dimintai keterangan dalam kaitan penyelidikan Hambalang yang dilakukan KPK. Ia berharap ke depan, media massa bisa memahami mana informasi yang dikeluarkan secara resmi oleh KPK.

Dari beberapa informasi yang beredar, Anas akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketua Umum Partai Demokrat itu disangka menerima gratifikasi berupa sebuah mobil Toyota Harrier dari dua perusahaan pelaksana proyek Hambalang.

Tags:

Berita Terkait