KPK Segera Panggil Andi Malarangeng
Aktual

KPK Segera Panggil Andi Malarangeng

RFQ
Bacaan 2 Menit
KPK Segera Panggil Andi Malarangeng
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil tersangka kasus Proyek Hambalang Andi Alfian Malarangeng. Perihal kapan waktunya, penyidik KPK masih melakukan penjadwalan.

“KPK tinggal menjadwalkan kapan akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng itu yang akan dilakukan tahap selanjutnya,” ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Gedung DR, Rabu (11/9).

Menurutnya, tahapan pemanggilan Andi dilakukan setelah KPK mendapatkan laporan kerugian dalam kasus Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perihal waktu pemanggilan terhadap Andi, Samad akan menanyakan langsung kepada Deputi Penindakan KPK.

Beberapa waktu lalu, Samad kerap sesumbar bahwa dalam waktu dekat KPK akan memanggil Andi dan Anas Urbaningrum. Namun faktanya, kedua tersangka dalam kasus yang sama tak juga dipanggil KPK. “Kalau saya maunya sekarang, kalau saya pribadi saya tandatangani surat (pemanggilan, red) itu. Tetapi kan saya harus melihat kesiapan penyidik. Kalau hari ini saya senang saja,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat tak ragu dengan kesungguhan KPK dalam mengungkap dan menyelesaikan penyidikan kasus Hambalang. Menurutnya, setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akan dilakukan penahanan, tidak terkecuali Andi dan Anas.

“Menurut saya aneh rasanya kalau anda-anda ini kurang yakin, aneh rasanya kalau anda-anda ini tidak yakin, aneh rasanya kalau anda ini curiga. Karena sekali lagi saya katakan, semua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tidak pernah tidak ada yang tidak ditahan. Tolong tunjukan pada saya tersangka siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka  tidak ditahan KPK. Jadi tidak lama lagi,” pungkasnya.

Tags: