KPK Persilakan MAKI Jadi Penggugat Intervensi
Aktual

KPK Persilakan MAKI Jadi Penggugat Intervensi

FAT
Bacaan 2 Menit
KPK Persilakan MAKI Jadi Penggugat Intervensi
Hukumonline

Fungsional Biro Hukum KPK Anatomi Mulyawan mempersilahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan intervensi terkait penanganan kasus korupsi pengadaan driving simulator SIM di Korlantas, Mabes Polri. Menurutnya, upaya tersebut merupakan hak setiap orang.

Namun, kata Tomi, sapaan Anatomi, harus diperjelas legal standing pihak yang mengajukan gugatan intervensi. Sayangnya, ia enggan mengomentari apakah legal standing MAKI bisa diterima atau tidak. "Legal standingnya harus dipertanyakan, itu semua ada di keputusan hakim nanti," ujarnya kepada hukumonline, Jumat (2/11).

Tomi juga enggan menilai bahwa gugatan intervensi tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada KPK terkait penanganan kasus simulator, khususnya dalam menyita barang bukti. Menurut dia, dalam perkara perdata terdapatnya gugatan intervensi merupakan hal yang biasa.

Tags: