"Mochamad Teguh Pamuji diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Waryono yang sebelumnya menjabat Sekjen Kementerian ESDM itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Setjen Kementerian ESDM sejak 7 Mei 2014 dengan total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Waryono berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.