KPK Periksa Politisi Partai Golkar Terkait Korupsi e-KTP
Berita

KPK Periksa Politisi Partai Golkar Terkait Korupsi e-KTP

“Saya akan berikan keterangan, jawaban yang berkaitan dengan posisi saya”.

ANT/MYS
Bacaan 2 Menit
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Foto: RES
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) periode 2011-2012. Agun diperiksa sebagai saksi karena saat pengadaan itu Agun tercatat sebagai pimpinan Komisi II DPR, komisi mitra Kementerian Dalam Negeri.

"Hari ini saya datang dalam rangka panggilan pemeriksaan menjadi saksi untuk tersangkanya Pak Irman, terkait KTP Elektronik untuk pembahasan anggaran tahun 2011-2012 yang memeriksanya Pak Novel," kata Agun saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (11/10).

Kemarin, KPK juga seharusnya memeriksa politisi Partai Golkar Chairuman Harahap sebagai saksi. Antara melaporkan Chairuman belum hadir di KPK kemarin.

"Saya hanya akan menjawab karena saya juga pimpinan di Komisi II, tentu saya akan menjawa apa yang ditanya," jawab Agun. Namun ia enggan mengomentari tudingan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengungkapkan da sejumlah anggota DPR yang ikut menikmati aliran dana proyek E-KTP.

"Saya tidak akan menjawab (soal dana) itu, itu berkaitan dengan orang lain tapi saya akan berikan keterangan, jawaban yang berkaitan dengan posisi saya. Menurut hemat saya, itu kewenangan pemeriksa untuk menanyakan itu," tambah Agun singkat.

Selain Agun, KPK juga memanggil saksi lain: dua PNS di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Mahmud dan Toto Prasetyo dan dua PNS dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto dan Tri Sampurno.

KPK telah menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek E-KTP Sugiharto sebagai tersangka dalam perkara ini. Irman dan Sugiharto diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK menduga ada penggelembungan harga dalam proyek e-KTP.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PNRI bertugas mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak, dan Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.
Tags:

Berita Terkait