KPK Periksa Perantara Pemberi Uang ke Rio Capella
Aktual

KPK Periksa Perantara Pemberi Uang ke Rio Capella

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Periksa Perantara Pemberi Uang ke Rio Capella
Hukumonline
KPK memeriksa Fransisca Insani Rahesti yang merupakan perantara pemberi uang kepada mantan Sekretaris Partai Nasdem Rio Capella.

"Fransisca Insani Rahesti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRC (Patrice Rio Capella) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.

Fransisca sudah tiba di gedung KPK, namun tidak menyampaikan apapun mengenai pemeriksaannya.

Bekas penyanyi latar kelompok musik "Kla Project" tersebut terakhir diperiksa KPK pada Senin (19/10).

Namun dalam pemeriksaan itu, Fransisca juga enggan mengungkapkan mengenai pemeriksaannya.

Sebelumnya pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengakui kliennya menerima uang Rp200 juta namun sudah mengembalikannya ke KPK.

Uang itu diperoleh dari teman satu kampus Rio yaitu Fransisca Insani Rahesti.

"Sudah ya, tanya ke penyidik," kata Fransisca pada Senin (19/10).

Selain Fransisca, KPK juga memeriksa Sekjen DPR Winantuningtyastiti dalam kasus ini dan juga Rio Capella sebagai tersangka.

Maqdir Ismail sebelumnya juga mengatakan bahwa Rio ditawarkan sebagai "justice collaborator".

Padahal KPK tidak menawarkan kepada Rio Capella untuk menjadi "justice collaborator".

Penyidik hanya menyampaikan hak-hak Rio seperti pemeriksaan sebagai tersangka didampingi pengacara dan lain-lain sehingga tidak khusus menawarkan sebagai "justice collaborator".

Rio Capella menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung dan sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang gedung KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat (23/10).

Dalam kasus ini, Rio diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD. Uang diberikan oleh seorang perantara yang merupakan teman satu kampur Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti.
Tags: