KPK Periksa Pengusaha Andi Uci Sebagai Saksi Perkara Nur Alam
Aktual

KPK Periksa Pengusaha Andi Uci Sebagai Saksi Perkara Nur Alam

Andi Uci sudah dijatuhi pidana penjara selama satu bulan dan 15 hari dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut diputuskan pada 7 Mei 2015.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ia disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp 50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.
Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia.
KPK memeriksa Direktur PT Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam."Andi Uci Abdul Hakim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (8/9).Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP produksi ke PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) Sulawesi Tenggara 2008-2014.
Tags: