KPK Periksa Kajati Sumbar Terkait Suap Gula
Aktual

KPK Periksa Kajati Sumbar Terkait Suap Gula

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Xaveriandy dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaveriandy merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasihat hukum Xaveriandy seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.
Tags: