KPK Periksa Idrus Marham Terkait Aliran Dana Kasus Bakamla
Berita

KPK Periksa Idrus Marham Terkait Aliran Dana Kasus Bakamla

Idrus mengaku telah mengkonfirmasi mengenai aliran dana kepada penyidik.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

“Dia minta dukungan kepada saya untuk mendukung dia jadi Ketua Golkar DKI bulan April. Tapi uang yang dia kasih ke saya Rp1 miliar itu bulan Juni. Anda minta dukungan masak dibayar setelah sekian bulan? Itu kan enggak mungkin,” ujar Yorrys kala itu.

 

Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2018 lalu. Ia diduga menerima fee sebesar 1 persen atau Rp12 miliar dari anggaran sebesar Rp1,2 triliun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta. Ia juga diduga menerima uang sebesar US$300 ribu. Atas perbuatannya, Fayakhun diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Status tersangka Fayakhun merupakan pengembangan dari kasus suap terkait tender pengadaan satellite monitoring di Bakamla. Kasus ini bermula dari Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi (staf khusus anggaran Kabakamla) yang disebut menawari PT Melati Technofo Indonesia (MTI) mengikuti tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla senilai Rp400 miliar. Baca Juga: Terbukti Korupsi, Suami Artis Inneke Divonis 2 Tahun dan 8 Bulan Bui

 

Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah kemudian menyanggupi pemberian fee 6 persen dengan menyerahkan uang Rp24 miliar kepada Ali Fahmi yang penyerahannya dilakukan melalui Hardy Stevanus dan Adami Okta, pada 1 Juli 2016. Selain itu, Fahmi menyuap para pejabat Bakamla, antara lain Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$100 ribu, US$88.500, dan 10 ribu euro.

 

Kemudian Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo Sin$105 ribu serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp120 juta.

Tags:

Berita Terkait