KPK Periksa Ajudan Walikota Bandung
Berita

KPK Periksa Ajudan Walikota Bandung

Toto Hutagalung diketahui pernah menghadap Walikota Dada Rosada.

NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Periksa Ajudan Walikota Bandung
Hukumonline

KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjo Cahyono. Salah seorang saksi itu adalah ajudan Walikota Bandung Adhli El Efwan. Usai pemeriksaan, PNS Pemkot Bandung ini mengaku mengenal tersangka Toto Hutagalung.

Toto dikenal sebagai ketua sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bandung. Selain Toto, Adhli mengaku juga mengenal banyak ketua ormas. “Termasuk Ketua Ormas AMS (Angkatan Muda Siliwangi), semua menghadap ke beliau (Walikota Bandung) karena untuk kondusifitas kota Bandung juga,” katanya, Selasa malam (2/4).

Para ketua ormas, menurut Adhli, menghadap Walikota Bandung Dada Rosada untuk bersama-sama menjaga situasi kota Bandung agar tetap kondusif. Banyak ormas, seperti Buah Batu Corps (BBC) yang juga sering melakukan kegiatan-kegiatan positif. Salah satunya mempelopori gerakan penghijauan di Kota Bandung.

Terkait dengan pekerjaannya sebagai PNS Pemkot Bandung, Adhli mengatakan sudah menjadi ajudan Dada Rosada sejak tahun 2011. Selama menjadi PNS Pemkot Bandung, dia belum pernah mengenal Setyabudi maupun tersangka Asep Triana.

Terkait materi pemeriksaan, Adhli mengatakan tidak ada pertanyaan dari penyidik mengenai korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung tahun 2012. Menurut Adhli, penyidik juga tidak menanyakan kaitan Dada Rosada dengan kasus suap tersebut. “Nggak, nggak ditanya masalah itu,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di ruang kerja Dada Rosada, Senin lalu (25/3), penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara Bansos Pemkot Bandung tahun 2012. Selanjutnya, Dada Rosada yang telah dicegah berpergian ke luar negeri sejak 22 Maret 2013 akan diperiksa sebagai saksi.

Selain Setyabudi, KPK juga menetapkan Asep, Toto, dan pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat sebagai tersangka. Namun, hingga kini penyidik masih berupaya mencari Toto. Apabila tidak ditemukan juga, KPK akan memasukkan Toto dalam DPO. Meski Toto belum ditemukan, penyidikan tetap akan berjalan.

Juru Bicara KPK Johan Budi sempat menyatakan, tidak tertutup kemungkinan penyidik menemukan keterlibatan pihak lain. Di luar barang bukti Rp150 juta yang disita penyidik dari hasil operasi tangkap tangan, ditemukan pula barang bukti uang Rp350 juta dalam mobil tersangka Asep dan ratusan juta lain di ruang kerja Setyabudi.

Penyidik sedang mencari asal-muasal uang ratusan juta yang ditemukan dalam sebuah tas dan amplop cokelat di ruang kerja Setyabudi. Dari dalam tas, penyidik menemukan beberapa amplop yang masing-masing berisi Rp279 juta, Rp14 juta, Rp15 juta, Rp6 juta, Rp5 juta, dan AS$5000. Dalam amplop cokelat ditemukan lagi AS$7500.

Kemudian, penyidik juga masih menelusuri kepada siapa uang Rp350 juta yang ditemukan dalam mobil Asep akan diberikan. Asep ternyata hanya seorang kurir yang diperintahkan Toto untuk memberikan uang kepada Setyabudi. Pemberian tersebut terkait penanganan perkara Bansos Pemkot Bandung tahun 2012.

Ketika menyidangkan perkara Bansos Pemkot Bandung, Setyabudi bersama anggota majelis hakim memvonis tujuh terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9,4 miliar, dari total anggaran Bansos yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.

Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan keenam terdakwa dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, sedangkan satu terdakwa dituntut empat tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa disebut-sebut perbuatan ketujuh terdakwa dilakukan bersama-sama Walikota dan Sekda Kota Bandung.

KPK menjerat Setyabudi dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 12, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, tiga tersangka lain, Asep, Toto, dan Herry diduga melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait