KPK Perbaharui Data LHKPN Bakal Capres-Cawapres
Pilpres 2019:

KPK Perbaharui Data LHKPN Bakal Capres-Cawapres

Ada kenaikan harta para kandidat yaitu Sandiaga Uno sekitar Rp800 miliar, Prabowo Rp300 miliar, dan Jokowi Rp20 miliar. Sementara Ma’ruf Amin masih dalam proses verifikasi.

Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, Prabowo mempunyai harta bergerak senilai Rp 16,418 miliar, surat berharga Rp1,701 miliar, kas dan setara kas Rp 1,84 miliar. Tak ada hutang yang dimiliki Prabowo dalam laporan ini.

 

Kemudian untuk Joko Widodo total hartanya menurut laman elhkpn.go.id senilai Rp50,248 miliar. Ini berarti ada peningkatan dari laporan sebelumnya pada 2014 yakni sebesar Rp30 miliar. Harta Jokowi terdiri atas harta tidak bergerak senilai Rp43,88 miliar yang terdiri atas 20 tanah dan bangunan di Sukoharjo, Surakarta, Boyolali, Sragen dan Jakarta Selatan.

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memiliki harta bergerak berupa 12 unit alat transportasi terdiri atas 10 mobil dan 2 sepeda motor senilai Rp1,083 miliar serta harta bergerak lain senilai Rp360 juta serta kas dan setara kas senilai Rp6,109 miliar. Namun, ia masih memiliki utang senilai Rp1,192 miliar.

 

KPK menyatakan LHKPN) ketiga kandidat yaitu Sandiaga, Prabowo dan Jokowi dinyatakan lengkap oleh Direktorat LHKPN KPK yang dipimpin Cahya Harefa.

 

Adapun dasar hukum pelaporan LHKPN capres dan cawapres ini antara lain, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai presiden dan wapres ada tanda terima LHKPN.

 

Selain itu, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaporan, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHPKN. 

Tags:

Berita Terkait