KPK Pelajari Vonis Suap 'Durian'
Aktual

KPK Pelajari Vonis Suap 'Durian'

Fat
Bacaan 2 Menit
KPK Pelajari Vonis Suap 'Durian'
Hukumonline

Hilangnya nama Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam putusan I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawandua, terdakwa suap 'durian', didalami KPK. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pendalaman dilakukan agar pihaknya ke depan bisa mengambil keputusan apakah akan banding atau tidak atas putusan ini.


"Kita masih pelajari putusan hakim kemungkinan kita akan lakukan banding dengan melengkapi sangkaan kita di tingkat pertama," ujar Johan di kantornya, Kamis (29/3). 


Sangkaan yang dimaksud, lanjut Johan, adalah surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK terhadap kedua terdakwa pada November 2011 lalu di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam dakwaan itu, lembaga antikorupsi itu menduga uang suap Rp1,5 miliar yang dimasukkan ke dalam kardus durian ditujukan untuk kebutuhan Menteri Muhaimin.


Terkait mengembangkan perkara dengan membuka penyelidikan baru, hal itu ditegaskan Johan bisa dilakukan KPK. "Tidak tertutup kemungkinan membuka penyelidikan baru," katanya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nyoman dan Dadong dengan pidana penjara tiga tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, jika denda tak dibayar.

Tags: