KPK Paparkan Kajian Pencegahan Korupsi di DPR
Aktual

KPK Paparkan Kajian Pencegahan Korupsi di DPR

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Paparkan Kajian Pencegahan Korupsi di DPR
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian pencegahan korupsi pada fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada September-Desember 2013 kepada jajaran pimpinan DPR di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

"KPK berupaya menelusuri akar permasalahan korupsi dalam pelaksanaan tiga fungsi DPR yaitu fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).

Busyro mengatakan KPK mendorong dilakukannya perbaikan sistem atas pelaksanaan ketiga fungsi tersebut.

Dia mengungkapkan kajian yang dikoordinir oleh deputi pencegahan KPK, dalam hal ini direktorat penelitian dan pengembangan, menemukan potensi masalah baik yang bersifat umum maupun khusus terkait pelaksanaan tiap fungsi.

Permasalahan umum mencakup kelemahan pengaturan proses melobi, rekrutmen tenaga ahli dan imparsialitas di Badan Kehormatan (BK).

Sementara permasalahan terkait fungsi legislasi antara lain meliputi kriteria pengusulan program legislasi nasional (prolegnas) dan celah transaksional pada saat pembahasan rancangan undang-undang (RUU).

Terkait fungsi anggaran, potensi masalah antara lain mencakup kerawanan penyusunan dan alokasi dana optimalisasi serta proses pembahasan anggaran di DPR yang terlalu detil. Ketiadaan kriteria yang spesifik dalam menentukan obyek pengawasan merupakan potensi masalah yang ditemukan dalam fungsi pengawasan DPR.

Atas identifikasi tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah upaya perbaikan. Terkait aspek individu, misalnya KPK memberikan saran untuk melakukan pengaturan dalam penyampaian pertanggungjawaban lobi dengan mempublikasikan informasi hasil kegiatan lobi yang dilaksanakan dan melaporkannya kepada pimpinan DPR, pimpinan alat kelengkapan dan fraksi.

Sementara terkait aspek sistem, KPK mendorong untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan keadilan dalam proses rekrutmen tenaga ahli dan juga dalam penanganan aduan di BK selain terus meningkatkan imparsialitas penanganan aduan dengan mempublikasikan informasi terkait jumlah dan hasil penanganan aduan kepada masyarakat.

Terkait pelaksanaan tiap fungsi DPR, perlu ditetapkan kriteria prolegnas dan akses informasi publik terkait draft RUU dan proses pembahasannya, penyederhanaan prosedur dalam pembahasan undang undang, penyusunan kriteria dalam pemilihan obyek pengawasan yang harus ditetapkan secara jelas.

Disamping itu terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menetapkan mekanisme, kriteria, peruntukkan dan pembiayaan dana optimalisasi.

"Sementara terkait aspek politik dalam pelaksanaan fungsi anggaran perlu didefinisikan ulang mengingat keterbatasan waktu dan dukungan teknis dari sistem pendukung DPR kepada anggota," tambahnya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung selaku pimpinan DPR mengakui salah satu yang menjadi persoalan di bidang pengawasan adalah melobi (lobbying).

"Apakah lobi-lobi itu diperbolehkan secara tertutup yang tentunya sangat terbuka sekali untuk tindak pidana korupsi, makanya dalam forum diskusi nanti harus diberikan aturan sebagai contoh," kata Pramono.

Ia menambahkan hal lainnya yang berkaitan dengan dana optimalisasi di dalam Badan Anggran. KPK juga menemukan di beberapa daerah yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya atau permintaannya.

"Jadi itulah, apa yang jadi temuan KPK hari ini yang sudah dipaparkan secara resmi kepada pimpinan DPR, akan segera kita bagikan ke seluruh anggota DPR RI," ujar Pramono.
Tags: