"Ketiganya diperiksa untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka untuk dua kasus korupsi yaitu korupsi pengadaaan alat kesehatan (Alkes) tahap I/2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan "buffer stock" untuk kejadian luar biasa 2005.
Siti Fadilah Supari dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah tersebut berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar. Namun Siti Fadilah belum pernah dipanggil sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini.