KPK Panggil Pejabat KSSK
Berita

KPK Panggil Pejabat KSSK

Hasil gelar perkara kesekian oleh KPK, skandal PT Bank Century Tbk belum naik ke tahap penyidikan.

Inu
Bacaan 2 Menit
KPK Panggil Pejabat KSSK
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan skandal bailout PT Bank Century Tbk sebesar Rp6,7 triliun.

 

Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (13/4) mengatakan rencana itu terkait dengan hasil perkembangan gelar perkara KPK terhadap kasus tersebut. Ekspose perkara itu sudah dilakukan selama tiga kali dalam pengusutan kasus tersebut.

 

“Kami akan segera memanggil pejabat KSSK, pejabat Bank Indonesia terkait dengan skandal Bank Century. Tetapi, kami belum mengetahui kapan pemeriksaan itu akan dilakukan,” ujar Johan kepada pers.

 

Namun, Johan belum mengetahui detil hasil gelar perkara yang dilakukan sejak kemarin hingga hari ini. Salah satunya, sambung dia, adalah pencarian bukti yang mengarah pada indikasi pidana korupsi dalam skandal bank itu.

 

Dia memaparkan gelar perkara terus dilakukan untuk menelusuri indikasi korupsi pada Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS). Namun Johan menjelaskan belum mengetahui sejauh apa hasil gelar perkara mengenai penyelidikan tentang kedua fasilitas tersebut.

 

KSSK adalah komite yang memutuskan kebijakan penyelamatan terhadap Bank Century selama November 2008-Juli 2009. Sejumlah kalangan mempertanyakan pengambilan kebijakan tersebut karena diduga merugikan keuangan negara, sebagai salah satu bagian dari pidana korupsi.

 

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, publik sebenarnya mempertanyakan mengapa kasus Bank Century berjalan demikian lambat penanganannya. Menurut dia, dokumen maupun keterangan saksi terkait dengan kasus tersebut sudah mencukupi.

 

“Apa lagi yang ditunggu oleh KPK. Dokumen sudah lengkap, tetapi sampai tiga kali gelar perkara, tidak ada perkembangan mengenai penanganan kasus Bank Century,” ujar Emerson di Jakarta.

 

Dia menjelaskan KPK harus menetapkan jangka waktu yang lama agar tidak ada lagi pertanyaan oleh publik tentang penanganan kasus Bank Century. Apalagi sekarang, sambung Emerson, kasus ini seolah-olah hilang, karena terungkapnya kasus mafia pajak.

Tags:

Berita Terkait