KPK Optimis Menangkan Praperadilan Setnov
Berita

KPK Optimis Menangkan Praperadilan Setnov

Sebab, sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan sudah dimulai.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi optimistis dapat memenangkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyatakan menolak permohonannya. Hal menanggapi permohonan praperadilan akan diputuskan pada Kamis (14/12) besok.  

 

"Ya, kami selalu optimis ya. KPK selalu optimis bahwa apa yang kami lakukan baik dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses hukum itu selalu kami upayakan semaksimal mungkin," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017) seperti dikutip Antara.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno akan melanjutkan sidang praperadilan Setya Novanto pada Kamis (14/12) dengan agenda pengajuan kesimpulan dari kedua pihak dan dilanjutkan pembacaan putusan.

 

Menurut Setiadi, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto, KPK tidak mengurangi sekecil celah apapun dalam proses pemeriksaan terhadap Novanto.

 

"Dalam arti selengkap mungkin, sesempurna mungkin, dan tidak ada atau mengurangi sekecil celah apapun dalam proses pemeriksaan atau penanganan tindak pidana korupsi," ucap Setiadi.

 

Dia pun tidak mempermasalahkan gugur atau tidak gugurnya sidang praperadilan Novanto terkait sidang perdana Novanto dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dimulai hari ini.

 

"Masalah gugur dan tidak gugur itu kewenangan dari hakim tunggal. Sebenarnya kalau hakim mengambil keputusan kapanpun juga bisa, tetapi kami tetap menghargai dan menghormati mau hari ini atau besok, atau besok lusa pun yang penting tidak lebih dari tujuh hari," tuturnya.

 

Sebelumnya, Setiadi menilai sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto sudah dimulai. "Kami bisa menunjukkan kepada Hakim Tunggal bahwa sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto ini sudah dimulai, sudah dibuka untuk umum, sudah ada fakta hukumnya," kata dia. Baca Juga: Status Setya Novanto Kini Masih Tersangka atau Terdakwa, Begini Hukumnya

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno menggelar lanjutan sidang praperadilan Novanto pada Rabu (13/12) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak KPK. KPK menghadirkan satu ahli, yaitu ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

 

Dalam sidang praperadilan itu, KPK juga sempat memutar video pemeriksaan perdana Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

 

Saat ditayangkan, tampak Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sedang menanyakan soal identitas diri dari Setya Novanto. Namun, Agus Trianto, kuasa hukum Novanto menyatakan keberatan karena seharusnya KPK hanya memutar apakah sidang itu sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

 

"Yang mulia dalam hal ini termohon ini kan ingin menunjukkan apakah sidang itu memang sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum lalu diketok dan prosesnya bagaimana. Itu saja kan yang harus dilihat jadi nanti tidak perlu ditayangkan tanya jawab, skors, dan lain-lain. Silakan rekaman itu kemudian diserahkan sebagai bukti rekaman," kata Agus.

 

Kemudian, tim biro hukum KPK pun memutar kembali video pada saat Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membuka sidang perdana Novanto. "Kami ingin membuktikan bahwa sidang sudah dibuka dan ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan (persidangan)," kata Indah Oktianti, anggota tim biro hukum KPK.

 

Sementara, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa sidang praperadilan dapat gugur saat Majelis Hakim membuka sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

 

"Putusan MK jelas menyebutkan aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan, tetapi ketika dimulainya sidang," kata Zainal.

 

Karena itu, kata dia, sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan sudah dimulai. "Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkan ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujarnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait