KPK Minta Tambahan Ribuan Penyidik
Berita

KPK Minta Tambahan Ribuan Penyidik

Penambahan penyidik perlu diimbangkan dengan keuangan negara.

RFQ
Bacaan 2 Menit
KPK Minta Tambahan Ribuan Penyidik
Hukumonline

Korupsi merupakan kejahatan kategori extraordinary crime. Korupsi telah menggerogoti di berbagai lini dan sektor birokrasi. Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tak dapat dilakukan secara sendiri. Perlunya peran serta masyarakat dalam aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Meski KPK melakukan pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia, diperlukan ribuan tenaga penyidik.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pemberantasan korupsi oleh KPK dapat dilakukan di seluruh Indonesia dengan ribuan tenaga penyidik. Perlunya penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di lembaga antirasuah itu agar pemberantasan korupsi semakin efektif.

“Pemberantasan korupsi KPK sederhana, tolong DPR menyetujui mengembangkan SDM dengan menambah penyidiknya ribuan,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III  di Gedung DPR, Senin (2/12).

Abraham mengatakan, jumlah penyidik di tubuh KPK sangat terbatas. Sementara beban kerja di pundak KPK teramat berat. Belum lagi, KPK harus mampu menjangkau kasus korupsi di berbagai daerah. Menurutnya, mustahil ketika KPK diminta memberantas korupsi di seluruh Indonesia dengan jumlah tenaga penyidik yang dimiliki terbatas.

“Jumlah penyidik KPK 60, disuruh memberantas korupsi seluruh Indonesia, ini kan tidak mungkin,” katanya.

Abraham membandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi di Hongkong. Boleh jadi, Hongkong dapat efektif dalam pemberantasan korupsi karena jumlah penyidik yang dimiliki ribuan. Atas dasar itulah, Samad meminta agar DPR mempertimbangkan penambahan penyidik dalam jumlah besar.

Memang, KPK kini telah melakukan perekrutan terhadap penyidik independen. Namun, jumlahnya masih 186 orang. Penyidik tersebut kini sedang menjalani proses pendidikan dan pelatihan.

“Kalau mau cepat, tolong berikan anggaran buat 2 sampai 3 ribu penyidik untuk memberantasan korupsi dari Sabang sampai Merauke. Kalau kita mau berantasa korupsi harus begitu sampai ribuan penyidik. Karena korupsi sudah begitu masif,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR Taslim mengamini pandangan Samad. Menurutnya, dengan korupsi yang kian masif, penambahan penyidik dalam jumlah banyak menjadi satu dari sekian solusi. Ia mengatakan, hukuman terhadap pelaku korupsi dinilai belum menimbulkan efek jera. Begitu pula penerapan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Taslim, selain penambahan penyidik, perlu perbaikan sistem di seluruh kementerian dan lembaga. Pasalnya masih terdapat celah orang melakukan korupsi di kementerian dan lembaga. “Saya sepakat untuk penyidik ditambah. Kalau kita mau melengkapi seperti yang di Hongkong memang harus banyak sekali, kita tentu tidak cukup dengan tiga ribu  penyidik. Malahan kalau perlu bisa sampai dua belas ribu,” ujarnya.

Lebih jauh, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, penambahan penyidik perlu diimbangi dengan keuangan negara. Pasalnya, gaji penyidik KPK terbilang tinggi dibanding dengan penyidik di kepolisian maupun kejaksaan. Itu sebabnya, perlu disiasati untuk menutupi kekurangan penyidik KPK, khususnya dalam penanganan korupsi di daerah. Ia berpendapat, KPK sejatinya dapat berkerjasama dan berkoordinasi dengan kepolisian.

“Ini untuk menyiasati kekurangan penyidik dalam penanganan korupsi di daerah,” katanya.

Angota Komisi III lainnya, Nudirman Munir berpandangan kekurangan tenaga penyidik di tubuh KPK merupakan persoalan lama. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki tata kelola pemerintahan yang baik dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi hanya diberikan tenaga  penyidik tak sampai 100 orang. Padahal Hongkong dan Malaysia yang wilayah negaranya tak sebesar Indonesia, memiliki ribuan tenaga penyidik.

“Kalau di kita, apa yang mau diperbuat dengan penyidik yang sedikit. Jadi seolah-olah pemberantasan korupsi tidak sungguh-sungguh,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, dalam menghadapi kejahatan luar biasa, KPK harus ditambah amunisi kekuatan dari segi Sumber Daya Manusia, tidak hanya kewenangan berlebih semata. Selain itu, perlu infrastruktur yang memadai dengan banyaknya penyidik yang tersebar di berbagai daerah menjadi pertimbangan dengan menyeimbangkan keuangan negara.

“Kalau kita mau memberantas korupsi kita harus memperkuat extraordinary power mereka diperkuat dengan penyidik yang ditambah. Cuma persoalannya berapa penyidik yang kita perlukan,” pungkasnya.

Tags: