KPK Minta Tambahan Ribuan Penyidik
Berita

KPK Minta Tambahan Ribuan Penyidik

Penambahan penyidik perlu diimbangkan dengan keuangan negara.

RFQ
Bacaan 2 Menit
KPK Minta Tambahan Ribuan Penyidik
Hukumonline

Korupsi merupakan kejahatan kategori extraordinary crime. Korupsi telah menggerogoti di berbagai lini dan sektor birokrasi. Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tak dapat dilakukan secara sendiri. Perlunya peran serta masyarakat dalam aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Meski KPK melakukan pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia, diperlukan ribuan tenaga penyidik.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pemberantasan korupsi oleh KPK dapat dilakukan di seluruh Indonesia dengan ribuan tenaga penyidik. Perlunya penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di lembaga antirasuah itu agar pemberantasan korupsi semakin efektif.

“Pemberantasan korupsi KPK sederhana, tolong DPR menyetujui mengembangkan SDM dengan menambah penyidiknya ribuan,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III  di Gedung DPR, Senin (2/12).

Abraham mengatakan, jumlah penyidik di tubuh KPK sangat terbatas. Sementara beban kerja di pundak KPK teramat berat. Belum lagi, KPK harus mampu menjangkau kasus korupsi di berbagai daerah. Menurutnya, mustahil ketika KPK diminta memberantas korupsi di seluruh Indonesia dengan jumlah tenaga penyidik yang dimiliki terbatas.

“Jumlah penyidik KPK 60, disuruh memberantas korupsi seluruh Indonesia, ini kan tidak mungkin,” katanya.

Abraham membandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi di Hongkong. Boleh jadi, Hongkong dapat efektif dalam pemberantasan korupsi karena jumlah penyidik yang dimiliki ribuan. Atas dasar itulah, Samad meminta agar DPR mempertimbangkan penambahan penyidik dalam jumlah besar.

Memang, KPK kini telah melakukan perekrutan terhadap penyidik independen. Namun, jumlahnya masih 186 orang. Penyidik tersebut kini sedang menjalani proses pendidikan dan pelatihan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: