KPK Miliki Cukup Bukti Tetapkan Siti Fadilah Sebagai Tersangka
Berita

KPK Miliki Cukup Bukti Tetapkan Siti Fadilah Sebagai Tersangka

Penetapan tersangka itu diawali dengan penanganan perkara tipikor atas nama terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya.

ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari. Foto: RES
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari. Foto: RES
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Selasa (11/10). Sidang mengagendakan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini KPK. Dalam kesempatan tersebut, anggota Biro Hukum KPK Indah Oktianti mengatakan, lembaga antirasuah itu memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka terhadap Siti.

"Penetapan itu diawali dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan," katanya.

Indah menjelaskan,sesuai fakta yang telah terungkap dalam persidangan yang dijadikan pertimbangan dalam putusan perkara aquo diperoleh fakta hukum adanya peran atau keterlibatan pemohon. Atas dasar itu, KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Adanya keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya dengan pemohon sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan," tuturnya.

Kemudian, kata Indah, penerimaan MTC oleh pemohon telah menjadi fakta hukum yang diakui kebenarannya dalam putusan perkara Rustan Syarifuddin Pakaya sehingga majelis hakim dalam amar putusan memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap kekayaan/uang yang diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

"Akan dikembalikan ke kas negara, yaitu antara lain dari pemohon sejumlah Rp1,375 miliar," ucap Indah. (Baca Juga: Polri Akui Siti Fadilah Tersangka)

Menurut Indah, dalil Siti dan pengacaranya selaku pemohon dalam perkara ini yang menyatakan tidak mengetahui peristiwa yang disangkakan sangat tidak beralasan. "Pemohon telah dipanggil dan memberikan keterangan sebagai saksi oleh termohon dalam tahap penyidikan dengan tersangka Rustam Syarifuddin Pakaya pada 25 Januari 2012," katanya.

Penyidikan yang dimaksud, kata dia, terkait pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Ksesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

"Bahkan pemohon telah memberikan keterangan dalam persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya," tuturnya.

Sebelumnya pada sidang praperadilan Senin (10/10), tim kuasa hukum Siti Fadilah mengatakan pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi, tidak pernah diundang atau dipanggil oleh KPK dalam perkara sebagaimana surat panggilan Nomor: Spgl-3470/23/08/2016 tertanggal 30 Agustus 2016.

"Sejak beliau berakhir menjabat sebagai Menteri Kesehatan pada 2009, hingga mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka, beliau tidak pernah diterima sebagai saksi," kata pengacara Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin. (Baca Juga: Siti Fadilah Mengaku Cuma Ditanya KPK Tugas-Tugas Menkes)

Ia juga menyatakan pihak KPK tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apa pun kepada Siti Fadilah Supari yang berhubungan dengan keterangan mengenai persangkaan pasal-pasal dan peristiwa pidana. "Beliau juga sama sekali tidak tahu peristiwa yang disangkakan kepada beliau oleh KPK terkait peristiwa tertentu yang mana, seperti apa kejadiannya, di mana dan kapan, siapa yang memberi hadiah atau menyuap beliau karena sama sekali tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK," tuturnya.

Sidang praperadilan mantan Menkes Siti Fadilah Supari akan dilanjutkan pada Rabu (12/10) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.
Tags:

Berita Terkait