KPK Merasa Belum Dilibatkan Bahas RKUHAP
Aktual

KPK Merasa Belum Dilibatkan Bahas RKUHAP

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Merasa Belum Dilibatkan Bahas RKUHAP
Hukumonline
KPK belum dilibatkan oleh DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga potensi pelemahan komisi antigratifikasi itu semakin mengemuka, kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

"DPR juga belum pernah mengundang KPK terkait pembahasan RKUHAP. Kami juga belum pernah bertemu dengan pihak Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan untuk perihal RKUHAP," kata Johan di kantornya, Jakarta, Senin.

Secara garis besar, kata Johan, pembahasan revisi undang-undang tersebut bisa digolongkan tidak melibatkan peranan publik. RUU sejatinya selalu melibatkan partisipasi elemen masyarakat terutama yang berkaitan langsung dengan peraturan dimaksud.

"Kalau RUU ini menyangkut UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), KPK harusnya diikutsertakan dengan dimintai pendapat di parlemen," katanya.

Terdapat skenario terburuk apabila RKUHAP benar-benar diberlakukan maka KPK bisa menjadi lemah karena kewenangannya dalam pemberantasan korupsi dibatasi sedemikian rupa.

Maka dari itu, kata Johan, sebaiknya pembahasan RKUHAP ditunda dulu hingga suksesi anggota parlemen selesai setelah Pemilu 2014 berakhir. Dengan begitu, pembahasan tidak tergesa-gesa dan hasilnya tidak sekenanya.

Masa tugas DPR periode 2009-2014 hanya tersisa tiga bulan lebih sedikit. Padahal daftar isian masalah revisi KUHAP sekitar 1.169 butir dan pasal yang harus dibahas sangat banyak.

"Pembahasan RKUHAP ini dihentikan sementara dulu menunggu DPR yang baru. Kalau revisi itu mengarah untuk melemahkan KPK sebaiknya ditunda," katanya.
Tags: