KPK Luncurkan Sistem Online Pelaporan Whistleblower
Berita

KPK Luncurkan Sistem Online Pelaporan Whistleblower

Presiden berharap dengan adanya sistem ini tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dicegah sejak awal.

Fat
Bacaan 2 Menit
KPK luncurkan sistem online pelaporan Whistleblower, Foto: Sgp
KPK luncurkan sistem online pelaporan Whistleblower, Foto: Sgp

Keberadaan seorang whistleblower dirasa perlu untuk mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi. Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua KPK M Jasin saat membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010 di Jakarta, Rabu (1/12). Dalam rangka itu, KPK meluncurkan mekanisme pelaporan baru bagi para Whistleblower.

 

"Yaitu melalui KPK Whistleblower System yang merupakan metode laporan pengaduan korupsi yang dapat diakses secara online. Whistleblower system memberikan kesempatan kepada masing-masing personal untuk terlibat dengan saling menjaga integritas dalam melaksanakan tugasnya," kata Jasin.

 

Menurut dia, mekanisme ini disediakan bagi orang yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut jika identitasnya terungkap. Rasa sungkan ini bisa muncul jika orang yang ingin melapor kenal dengan pihak yang dilaporkan. "Dengan mekanisme ini, maka kerahasiaan identitas seorang Whistleblower akan dijamin oleh KPK," tandasnya.

 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam kesempatan sama, mengapresiasi tindakan KPK yang membuat mekanisme pengaduan bagi para Whistleblower. Diharapkan mekanisme ini dapat mengurangi serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. "Saya menyimak dengan seksama yang disampaikan M Jasin, saya setuju dan ingin menggarisbawahi yang disampaikan beliau benar korupsi adalah kejahatan yang luar biasa karena dampaknya yang luas hingga ke segala sendi negara," katanya.

 

Presiden menuturkan, kemungkinan besar masih dibutuhkan aturan baru untuk memperkuat keberadaan sistem yang dibuat KPK. Hal ini dikarenakan agar tak ada peluang bagi orang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

 

Menurut Presiden, ada beberapa tindakan efektif dalam mencegah korupsi. Misalnya, memastikan sistem regulasi dan pengawasan makin efektif dan bersih dari celah tindakan penyelewengan. Berikutnya, memberikan perhatian khusus bagi instansi atau lembaga pemerintah dalam mengelola aset keuangan negara yang besar. "Seperti berikan atensi kepada Ditjen Pajak dan Ditjen Beacukai, di lingkungan BUMN-BUMN, dan kepada lembaga negara yang mendapatkan penerimaan negara yang besar," ujarnya.

 

SBY mengingatkan, agar tata kelola sistem Whistleblower dilakukan secara baik. Menurutnya, informasi dari Whistleblower harus dicek kebenarannya sehingga tidak menimbulkan fitnah. "Pegang praduga tak bersalah dan tegakkan supremasi hukum, yang salahnya besar hukumannya berat dan salah kecil hukumannya ringan, gampang saja."

 

Di luar itu, Presiden juga berpesan kepada seluruh pejabat pemerintah seperti menteri, gubernur, bupati dan walikota untuk menjaga integritasnya masing-masing dari tindak pidana korupsi. Ia berpesan kepada para pejabat untuk tidak sungkan meminta penyuluhan dan edukasi kepada aparat penegak hukum agar jauh dari tindakan korupsi. "Kalau ada pejabat pemerintah yang benar-benar terlibat korupsi saya tidak bisa menolong dan tidak boleh menolong," tandasnya.

 

Reward

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, para Whistleblower yang membongkar bermacam pelanggaran hukum tak luput dari ancaman dan intimidasi. Bahkan tak sedikit laporan whistleblower yang tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum. "Maka itu dengan adanya sistem ini diharapkan seluruh persoalan-persoalan yang menyangkut whistleblower dapat berkurang," harapnya.

 

Karena keberadaan whistleblower sangat penting dalam mengungkap kejahatan, ia menyarankan agar si whistleblower tersebut mendapatkan reward atau penghargaan dalam mengungkap kejahatan. Dengan demikian diharapkan semakin banyaknya whistleblower yang timbul untuk mengungkap kejahatan.

 

"Seorang whistleblower yang merupakan collaborator of justice harus dilindungi dalam hukum nasional dengan cara memberikan reward berupa keringanan hukuman, bahkan bila syarat-syaratnya terpenuhi Whistleblower juga dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana," tutupnya.

Tags: