KPK Larang Tiga Orang Keluar Negeri
Aktual

KPK Larang Tiga Orang Keluar Negeri

FAT
Bacaan 2 Menit
KPK Larang Tiga Orang Keluar Negeri
Hukumonline

KPK telah melayangkan surat pelarangan keluar negeri tiga orang yang berasal dari swasta terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kakorlantas Djoko Susilo. Ketiga orang tersebut adalah, Ramli Lanlam, Indrajaya Fenruhadi dan Edi Budi Susanto.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pencegahan berlaku mulai tanggal 8 Februari 2013 selama enam bulan ke depan. "Mereka dicegah selama enam bulan ke depan," katanya, Senin (18/2). 

Selain ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Djoko juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK terkait kasus pengadaan alat driving simulator kendaraan roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.

Tags:

Berita Terkait