KPK-KPU-BAWASLU-PPATK Koordinasi Dana Kampanye
Aktual

KPK-KPU-BAWASLU-PPATK Koordinasi Dana Kampanye

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK-KPU-BAWASLU-PPATK Koordinasi Dana Kampanye
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan melakukan koordinasi terkait dana kampanye.

"Kita masih rapat koordinasi mengenai dana kampanye, bicara dengan KPK, Bawaslu, dan PPATK," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis (27/3).

Keempat lembaga tersebut sudah punya rencana untuk mengundang partai politik peserta Pemilu 2014 melakukan penandatangan bersama. Selain itu, pertemuan bersama ditujukan untuk melakukan sosialisasi dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu 2014.

Ruang kerja KPK dalam pengawasan tersebut, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi terkait dengan penyelenggara negara dan dana yang berasal dari negara.

Selanjutnya, Husni juga mengaku hingga saat ini tidak ada yang mencurigakan.

"Tidak, tidak ada ini rapat reguler mengenai pengawasan dana kampanye," ungkap Husni.

Menurut Husni, KPU sudah mengambil kebijakan dengan menganulir keikutsertaan 9 partai politik yang tersebar di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Pembatalan itu dilakukan pada Sabtu (15/3) lalu sebagai sanksi akibat para peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan.

Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan koordinasi pada hari ini untuk menentukan sikap bersama mengenai pemilu agar berjalan adil.

"Ini yang jadi fokus Bawaslu, KPK mudah-mudahan bisa mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas, ketika wilayah tindak pidana pemilu yang agak sulit masuk dalam wilayah penegakan itu maka penindakan tindak pidana korupsi itu yang harus diperhatikan," ungkap Nasrullah yang datang setelah Husni.
Tags: