KPK Konfirmasi Keterkaitan Hayono dengan Syahrul
Aktual

KPK Konfirmasi Keterkaitan Hayono dengan Syahrul

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Konfirmasi Keterkaitan Hayono dengan Syahrul
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi keterkaitan antara Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman dan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tersangka ini saya sudah kenal sejak 1981 namun sejak itu belum pernah bertemu atau berhubungan, jadi itu informasi yang saya bisa berikan," kata Hayono usai diperiksa KPK sekitar 9 jam di Jakarta, Jumat.

Hayono mengaku kaitannya dengan Syahrul tidak ada kaitannya dengan jabatan Hayono. "Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya, tidak ada kaitan komisi I DPR RI," ungkap Hayono.

Namun saat didesak Hayono menjelaskan bahwa ia dikonfirmasi mengenai uang sebesar Rp50 juta. "Bagaimana ya menjelaskannya? Pokoknya lebih jelas tanyakanlah ke KPK. Dananya Rp50 juta, tidak besar namun sekali lagi, satu rupiahpun bagi KPK itu penting kalau itu terkait dengan korupsi," jelas Hayono.

Hayono membantah uang tersebut terkait dengan dirinya. "Uang Rp50 juta itu tidak ke saya dan nanti tanya sajalah ke KPK. Saya baru tahu tentang uang itu sekarang, jadi sebelumnya tidak tahu," tambah Hayono.

Mantan peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat itu hanya mengatakan bahwa ia tidak menggunakan uang Rp50 juta tersebut.

"Saya tidak tahu untuk apa Rp50 jutanya, itu sebaiknya biar KPK yang menjelaskan. Sekali lagi dana itu tidak digunakan untuk saya dan tidak ada kaitan dengan tugas saya sebagai pengusaha dan anggota DPR," ungkap Hayono.

KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka TPPU sejak Mei 2014 lalu dengan sangkaan dari pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Sebelumnya KPK sudah menjerat Syahrul dengan dua sangkaan pidana yaitu dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold Asset dan kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bursa Berjangka dan dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang 200 ribu dolar AS.

Syahrul menjadi salah satu pemilik saham di PT Garindo Perkasa yang menyuap pejabat di pemerintah kabupaten Bogor untuk pengurusan izin untuk membangun TPBU di Desa Tanjungsari, Bogor.

Selain Syahrul, KPK menetapkan tersangka lain dalam kasus suap pengurusan izin TPBU yaitu ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten Bogor Usep Jumeno, Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Direktur PT Garindo Perkasa Nana Supriatna.

Namun sebelum vonis dijatuhkan Iyus Djuher meninggal dunia karena sakit.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Nana Supriatna dari Garindo bersama 2 orang pegawai pemerintah kabupaten Bogor yaitu Listo Wely S dan Usep Jumenio. Mereka ditangkap di kawasan Sentul, Bogor.

PT Garindo Perkas ingin memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam di Desa Tanjungsari.
Tags: