KPK Klaim Selamatkan Potensi Keuangan Daerah Senilai Rp10,4 triliun
Berita

KPK Klaim Selamatkan Potensi Keuangan Daerah Senilai Rp10,4 triliun

​​​​​​​Ada 1082 laporan senilai total Rp14,6 miliar hingga tengah semester.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong dan mendampingi perbaikan tata kelola pemerintahan di total 34 pemerintah provinsi termasuk di dalamnya 542 pemerintah kabupaten dan kota. Pendampingan meliputi 8 area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pengadaan barang/jasa, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi penerimaan daerah (OPD), manajemen aset daerah, dan manajemen dana desa.

Dalam paparan kinerja semester I pada 2020 ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan pihaknya menggunakan indikator penilaian yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP), hingga 30 Juni 2020, capaian MCP pemda secara nasional berada pada rata-rata 21,8%. Lima pemda teratas, yaitu: Pemkot Bukittinggi (65%), Pemkab Lamongan (64,3%), Pemkab Pinrang (61,8%), Pemkab Klungkung (61,4%), dan Pemkab Sampang (61%).

“Sedangkan dari intervensi pada upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penertiban aset, piutang daerah, dan sertifikasi lahan, berhasil diselamatkan potensi kerugian keuangan daerah senilai total Rp10,4 triliun,” kata Ghufron. (Baca: Mengukur Potensi Lelang bagi Penerimaan Negara di Masa Pandemi)

Dengan adanya upaya optimalisasi PAD yang dimulai sejak tahun lalu, basis penerimaan daerah membaik hingga ketika pandemi pun penurunan hingga semester 1 hanya 2,89%, dari sebelumnya Rp83,3 triliun menjadi Rp80,9 triliun. Rincian penyelamatan potensi kerugian keuangan daerah, yaitu penagihan tunggakan piutang pemda senilai Rp2,9 triliun.

Kemudian penertiban dan pemulihan aset berhasil diselamatkan sebanyak 1.093 aset dengan total nilai Rp845 miliar, sertifikasi aset pada semester 1 bertambah 6.355 sertifikat dengan nilai aset total Rp4,2 Triliun. 4. Penertiban Fasum dan Fasos. Dalam kurun 6 bulan ini berhasil diserahterimakan sebanyak 184 unit fasum-fasos dengan total nilai Rp2,4 Triliun sehingga total penyelamatan sebesar Rp10,4 triliun.

Di tingkat daerah melalui KPK memang membentuk 9 Satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan bekerja bersama-sama dengan instansi terkait lainnya seperti BPKP, LKPP, dan APIP mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

LHKPN

Ghufron juga menyampaikan pihaknya juga terus berupaya meningkatkan integritas dan kesadaran Penyelenggara Negara (PN) dalam melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di tengah tahun 2020 ini, KPK berhasil mendorong kepatuhan lapor menjadi 95,33% dari sebelumnya 88,37% pada periode yang sama di tahun 2019.

“Hingga 30 Juni 2020 KPK telah menerima sebanyak 347.136 LHKPN dari total 364.124 Wajib Lapor. Terdiri atas 95,10 persen dari 294.311wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 92,16 persen dari 20.298 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 98,76 persen dari 18.889 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 97,54 persen dari 30.626 wajib lapor BUMN/BUMD,” pungkasnya.

Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau PN untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Data Direktorat Gratifikasi per 30 Juni 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.082 laporan senilai total Rp14,6 miliar. Sebanyak 545 di antaranya dinyatakan milik negara. Sebesar Rp1 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Laporan tersebut berasal dari 254 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, 58 BUMN/BUMD, 52 lembaga negara/pemerintah, dan 32 kementerian,” terang Ghufron. (Baca: Polemik LHKPN Pejabat Baru KPK, Siapa Saja Kriteria Wajib Lapor Kekayaan?)

Sementara dalam situasi pandemi ini KPK juga tetap melaksanakan pendidikan dan kampanye antikorupsi guna meningkatkan partisipasi dan menjadikan masyarakat sebagai agen antikorupsi. Beberapa program harus disesuaikan ke dalam format digital dengan menyelenggarakan webinar. Untuk jenjang pendidikan tinggi, misalnya KPK menyelenggarakan sosialisasi untuk para dosen pengampu mata kuliah antikorupsi bertajuk Anti-Corruption Educators Workshop.

Kegiatan menggandeng 14 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia. Sementara, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, KPK bekerja sama dengan Kemendikbud dan Kemendagri menyelenggarakan seri webinar bertajuk Menjaga Integritas dalam Implementasi Kebijakan PPDB. Upaya mendorong implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) pada setiap jenjang pendidikan juga terus didorong.

“Pada semester 1-2020 ini bertambah 26 daerah yang mengimplementasikan PAK, sehingga berjumlah total 174 daerah dengan payung hukum berupa 10 Pergub, 133 Perbup dan 31 Perwali. KPK juga berupaya menyapa masyarakat melalui kegiatan kampanye dengan membagikan masker Antivirus Korupsi sebagai bentuk kampanye nilai antikorupsi ‘peduli’ khususnya di masa pandemi,” tutur Ghufron.

Tags:

Berita Terkait