KPK Kembali Tetapkan Tersangka Korporasi
Utama

KPK Kembali Tetapkan Tersangka Korporasi

Pemilik perseroan, eks legal manager, dan anak perusahaan Duta Palma Group ditetapkan sebagai tersangka.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Masih ingat perkara suap alih fungsi hutan Riau yang menjadikan mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung pesakitan yang terjadi pada 2014 silam?

 

Meskipun sudah lima tahun berlalu sejak keduanya ditetapkan tersangka dan kemudian terbukti bersalah yang dibuktikan lewat putusan berkekuatan hukum tetap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata melakukan pengembangan. Hasilnya, ada indikasi korupsi yang dilakukan anak perusahaan, pemilik, dan Legal Manager Duta Palma Group saat itu.

 

Hasil itu terungkap setelah KPK menyampaikan pernyataan terbuka. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 pihak sebagai tersangka, sebuah korporasi PT PS (diduga Palma Satu), SRT (diduga Suheri Terta) Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, SUD (diduga Surya Darmadi) pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Senin (29/4).

 

Konstruksi perkara ini bermula pada 9 Agustus 2014 Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan bertanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

 

Dalam surat itu, Menteri Zulkifili membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi, melalui pemerintah daerah. Selaku Gubernur, Annas Maamun memerintahkan Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

 

(Baca juga: KPK: Gubernur Riau Non-Aktif Tersangka Pemberi Suap)

 

Pada 19 Agustus 2019, tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan mllik Duta Palma Group, mengirimkan surat pada Annas yang pada pokoknya meminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

 

Merespons permohonan Suheri, Annas menindaklanjuti dan memerintahkan bawahannya untuk "membantu dan mengadakan rapat”. Ia membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wakil Gubernur Riau saat itu untuk segera mengadakan rapat bersama SKPD terkait.

 

Pada September 2014, diduga terjadi pertemuan antara Gulat, Suheri, Surya, dan SKPD terkait membahas mengenai permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atas kawasan perkebunan milik Duta Palma Group. Pertemuan ini ditengarai bertujuan menyepakati agar wilayah perkebunan dimaksud dikeluarkan dari peta kawasan hutan.

 

"Tersangka SUD diduga menawarkan pada Gubernur Riau, fee sejumlah 8 miliar rupiah melalui Gulat jika areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan meniadi bukan kawasan hutan," terangnya Syarif.

 

Berikutnya, dalam sebuah rapat di kantor Gubernur, Annas memerintahkan bawahannya yang bertugas di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat Gubernur yang telah ditandatangani sehari sebelumnya. "Setelah perubahan peta tersebut ditandatangani, diduga tersangka Suheri menyerahkan uang dollar Singapura setara 3 milyar rupiah kepada Gulat untuk diberikan pada Annas Maamun," pungkas Syarif.

 

Pemberian tersebut diduga bertujuan agar Annas memasukan lokasi perkebunan Duta Palma Group yang dimohonkan Suheri dan Surya sebelumnya ke dalam Peta Lampiran Surat Gubernur Riau tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan Riau di Provinsi Riau.

 

Dengan surat Gubernur Riau tersebut diduga selanjutnya perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha untuk mendapatkan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sebagai syarat sebuah perusahaan melakukan ekspor kelapa sawit ke luar negeri.

 

(Baca juga: Vonis Gulat 3 Tahun Bui, Hakim Sebut Peran Zulkifli Hasan)

 

Benefecial Ownership

Syarif menjelaskan hubungan Surya dan Suheri dengan PT Palma Satu. KPK menduga korporasi tersebut tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimilikl oleh PT Darmex Agro.

 

Sementara Surya diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Ia merupakan Komisaris Damex Agro sementara Suheri adalah orang kepercayaannya termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

 

"Dalam penyidukan ini, diduga SUD merupakan Beneficial Owner PT PS bersama-sama SRT selaku orang kepercayaan SUD dalam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan PT PS dkk sebagai korporasi yang telah membenkan uang Rp3 Mllyar pada Gubernur Riau, Annas Maamun. terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Ruau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014," jelas Syarif.

 

KPK menduga Surya merupakan BO sebuah korporasi. KPK juga menduga korporasi mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut. Maka pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan terhadap perorangan dan korporasi.

Tags:

Berita Terkait