KPK Kembali Tetapkan Tersangka Korporasi
Utama

KPK Kembali Tetapkan Tersangka Korporasi

Pemilik perseroan, eks legal manager, dan anak perusahaan Duta Palma Group ditetapkan sebagai tersangka.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Pada September 2014, diduga terjadi pertemuan antara Gulat, Suheri, Surya, dan SKPD terkait membahas mengenai permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atas kawasan perkebunan milik Duta Palma Group. Pertemuan ini ditengarai bertujuan menyepakati agar wilayah perkebunan dimaksud dikeluarkan dari peta kawasan hutan.

 

"Tersangka SUD diduga menawarkan pada Gubernur Riau, fee sejumlah 8 miliar rupiah melalui Gulat jika areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan meniadi bukan kawasan hutan," terangnya Syarif.

 

Berikutnya, dalam sebuah rapat di kantor Gubernur, Annas memerintahkan bawahannya yang bertugas di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat Gubernur yang telah ditandatangani sehari sebelumnya. "Setelah perubahan peta tersebut ditandatangani, diduga tersangka Suheri menyerahkan uang dollar Singapura setara 3 milyar rupiah kepada Gulat untuk diberikan pada Annas Maamun," pungkas Syarif.

 

Pemberian tersebut diduga bertujuan agar Annas memasukan lokasi perkebunan Duta Palma Group yang dimohonkan Suheri dan Surya sebelumnya ke dalam Peta Lampiran Surat Gubernur Riau tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan Riau di Provinsi Riau.

 

Dengan surat Gubernur Riau tersebut diduga selanjutnya perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha untuk mendapatkan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sebagai syarat sebuah perusahaan melakukan ekspor kelapa sawit ke luar negeri.

 

(Baca juga: Vonis Gulat 3 Tahun Bui, Hakim Sebut Peran Zulkifli Hasan)

 

Benefecial Ownership

Syarif menjelaskan hubungan Surya dan Suheri dengan PT Palma Satu. KPK menduga korporasi tersebut tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimilikl oleh PT Darmex Agro.

 

Sementara Surya diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Ia merupakan Komisaris Damex Agro sementara Suheri adalah orang kepercayaannya termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Tags:

Berita Terkait