"Dalam penyidukan ini, diduga SUD merupakan Beneficial Owner PT PS bersama-sama SRT selaku orang kepercayaan SUD dalam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan PT PS dkk sebagai korporasi yang telah membenkan uang Rp3 Mllyar pada Gubernur Riau, Annas Maamun. terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Ruau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014," jelas Syarif.
KPK menduga Surya merupakan BO sebuah korporasi. KPK juga menduga korporasi mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut. Maka pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan terhadap perorangan dan korporasi.