KPK Kembali Tetapkan Jero Wacik Tersangka
Aktual

KPK Kembali Tetapkan Jero Wacik Tersangka

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Kembali Tetapkan Jero Wacik Tersangka
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

"Terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang dan kesempatan atau sarana yang ada padanya, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan JW (Jero Wacik) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011 sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Kepada Jero dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Jadi ada dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp7 miliar," tambah Priharsa. "Kalau ini terkait dengan penggunaan anggaran," tambah Priharsa.

Penyidikan ini menurut Priharsa berasal dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus sebelumnya. "Kasus sebelumnya masih tetap berjalan. Salah satu dasar pengembangannya adalah dari kasus sebelumnya dan ada tambahan info dari masyarakat," ungkap Priharsa.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
Tags: