KPK Kembali Tetapkan Barnabas Suebu Sebagai Tersangka
Aktual

KPK Kembali Tetapkan Barnabas Suebu Sebagai Tersangka

ANT
Bacaan 2 Menit


KPK Kembali Tetapkan Barnabas Suebu Sebagai Tersangka
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design(DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.

"KPK kembali menetapkan BS (Barnabas Suebu) dan LD (Lamusi Didi) menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya Barnabas dan Lamusi sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Detailing Engineering Design" (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo dan Urumka tahun anggaran 2009-2010 di Provinsi Papua.

"Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya untuk lokasi yang berbeda," tambah Priharsa.

Dugaan kerugian negara dari perkara ini adalah sekitar Rp9 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK sudah menahan kedua tersangka, bersama dengan seorang tersangka lagi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumka tahun anggaran 2009-2010, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba sejak 27 Februari 2015.

Nilai proyek DED PLTA di Sungai Mambramo dan Urumka mencapai sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp36 miliar.

KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan inner cycle dari Barnabas.
Tags: