KPK Kembali Tetapkan Angin Prayitno Tersangka TPPU Perkara Ditjen Pajak
Terbaru

KPK Kembali Tetapkan Angin Prayitno Tersangka TPPU Perkara Ditjen Pajak

KPK menduga kuat adanya kesengajaan yang dilakukan Angin dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno. Foto: RES
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada perkara korupsi perpajakan tahun 2016-2017. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup usai serangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK. 

“Tim penyidik KPK telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (15/2). 

Ali menyampaikan tim penyidik KPK menduga kuat adanya kesengajaan yang dilakukan Angin dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi. (Baca: Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Bui)

“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan,” ujar Ali.

Seperti diketahui sebelumnya, Angin telah divonis pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara suap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2). 

Dalam perkara suap tersebut Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak kemudian memberitahukan Tim Pemeriksa Pajak meminta "fee" dari wajib pajak dengan pembagian adalah 50 persen untuk pejabat struktural yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Rinciannya, pertama, suap sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait