KPK Kembali Periksa Sekjen MK Terkait Akil
Aktual

KPK Kembali Periksa Sekjen MK Terkait Akil

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Kembali Periksa Sekjen MK Terkait Akil
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri Mahilli Gaffar terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak untuk tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Terkait Pak Akil Mochtar, untuk kasus pilkada Lebak," kata Janedri saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Janedjri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Sebelumnya, Janedjri telah diperiksa oleh penyidik KPK pada 11 Oktober 2013 untuk kasus yang sama. Saat itu, Janedjri mengaku dicecar pertanyaan seputar tugas dan fungsinya sebagai sekjen serta mengenai kepaniteraan MK.

KPK juga telah memeriksa dua hakim konstitusi yaitu Anwar Usman dan Maria Farida beberapa waktu lalu. Keduanya merupakan rekan satu panel dengan mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang menjadi tersangka dalam kasus pengurusan sengketa pilkada di MK.

Terkait kasus yang sama, KPK juga memeriksa Ketua MK Hamdan Zoelfa pada 12 Desember 2013.

Pada kasus tersebut, KPK baru saja menetapkan tersangka baru yakni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sejak 16 Desember 2013. Lantas KPK langsung menahan Ratu Atut pada 20 Desember 2013. Ratu Atut diduga bersama-sama adik kandungnya yang sudah menjadi tersangka, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melakukan suap melalui perantara Susi Tur Andayani yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Tags: