KPK Kecewa KPU Tak Larang Mantan Napi Korupsi Nyalon Pilkada
Berita

KPK Kecewa KPU Tak Larang Mantan Napi Korupsi Nyalon Pilkada

KPU khawatir kalau tetap memaksakan mengatur larangan mantan terpidana korupsi ikut dalam pilkada dalam peraturan KPU, bisa berujung uji materi di MA karena dianggap bertentangan dengan putusan MK dan UU Pilkada.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Dia khawatir jika aturan larangan mantan terpidana korupsi ini hanya dituangkan dalam peraturan KPU berpotensi diuji materi ke Mahkamah Agung (MA). Berbeda, jika terdapat aturan larangan itu secara tegas dalam UU Pilkada bisa mendapatkan kepala daerah yang benar-benar bersih dari praktik korupsi.

 

Menurutnya, ada dua alasan mengapa KPU mengusulkan aturan larangan ini. Pertama, dalam beberapa kasus, ada calon kepala daerah dalam pemilihan sebelumnya ditangkap, namun terpilih kembali memenangkan pilkada. Kemudin tokoh tersebut ditahan ketika terpilih, sehingga tidak bisa memimpin jalannya pemerintahan daerah dan posisinya digantikan orang lain. Kasus seperti ini terjadi di Tulung Agung Jawa Timur dan Provinsi Maluku Utara.

 

"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih (di daerah tersebut) menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain," ujar Arief.

 

Kedua, ada pemimpin daerah yang sudah pernah ditahan dan bebas, lalu mencalonkan diri kembali dalam pilkada dan tertangkap karena korupsi lagi. “Nah KPU punya fakta itu, punya data itu,” imbuhnya.

 

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung prinsipnya, Komisi II sependapat dengan usulan KPU yang ingin memasukkan aturan larangan mantan terpidana ikut pilkada. Hanya saja, Komisi II mengingatkan produk aturan KPU tak boleh bertentangan dengan UU Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  

 

“Prinsipnya kita sepakat, kita punya komitmen secara terus menerus memerangi korupsi dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan (daerah) yang bersih dan bebas korupsi,” kata dia.

 

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan jika hanya memasukan aturan larangan eks narapidana korupsi maju pilkada dalam Peraturan KPU, konsekuensi hukumnya bisa diuji materi ke MA oleh calon kepala daerah yang terganjal aturan tersebut. “KPU agar tidak memaksakan memasukkan norma tersebut tanpa adanya cantolannya dalam UU Pilkada,” ujarnya mengingatkan.

Tags:

Berita Terkait