KPK Kaji Dana Olahraga dari APBN
Aktual

KPK Kaji Dana Olahraga dari APBN

Fat
Bacaan 2 Menit
KPK Kaji Dana Olahraga dari APBN
Hukumonline

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) perihal permintaan informasi terkait pemberian tiket ke sejumlah pejabat negara dalam perhelatan akbar pertandingan sepakbola Piala AFF-Suzuki beberapa waktu lalu.

 

Jasin berharap, surat itu dapat segera dibalas oleh PSSI dengan mendatangi KPK untuk memberikan seluruh informasi. “Intinya kita harapkan kedatangannya dalam memberikan informasi, sumbangannya kepada siapa saja, diberikan siapa saja,” katanya.

 

Akibat dari dugaan terjadinya gratifikasi ini, KPK berencana untuk mengkaji dana olahraga yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kajian berkaitan dengan pembinaan olahraga yang pertanggungjawabannya dianggap kurang baik oleh masyarakat. “Misalnya, dana Rp50 miliar dipakai Rp25 miliar, tahunya yang Rp25 miliar lagi anggarannya tidak dilaporkan. Itu kasus yang sudah ditangani oleh KPK ya seperti itu. Sebenarnya tidak hanya gratifikasi saja, tapi mengarahnya pada kajian itu. Kalau gratifikasi mengenai tiket kan kecil,” ujar Jasin.

 

Jasin berjanji untuk penyelidikan mengenai dugaan gratifikasi dan kajian dana olahraga akan menjadi prioritas KPK di awal tahun 2011. Menurut dia, seluruh dana yang masuk kriteria keuangan negara harus dikaji secara mendalam. Termasuk juga dana PSSI yang diberikan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang anggarannya sebagian besar dari APBN. Rencananya kajian ini akan diselesaikan KPK pada pertengahan tahun 2011. “Di dalam persepakbolaan, kita berharap dana itu kalau banyak ya harus dialokasihkan secara transparan,” pungkasnya.

Tags: