KPK-KADIN Bahas Upaya Pencegahan Suap
Aktual

KPK-KADIN Bahas Upaya Pencegahan Suap

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK-KADIN Bahas Upaya Pencegahan Suap
Hukumonline
KPK bersama Kamar Dagang Indonesia (KADIN) membahas upaya pencegahan pemberian suap, gratifikasi hingga terjadi pemerasan antara pengusaha dengan penyelenggara negara.

"Insya Allah pekan depan akan dilakukan kesepakatan dengan KPK sehingga ada payungnya untuk kita bersama-sama lakukan sosialisasi tentang tiga hal yait gratifikasi suap dan pemerasan," kata Ketua Umum KADIN Indonesia Rosan Roeslani di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Rosan datang bersama dengan Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Hubungan Antar Lembaga, Bambang Soesatyo dan pengurus KADIN lain untuk menemui pimpinan KPK antara lain Ketua Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan.

"Kita akan kerja sama dalam hal sosialisasi baik kepada KADIN di Jakarta dan seluruh kadin daerah. Intinya kita ini selalu mencari keseimbangan antara dunia usaha dan penegakan hukum karena bersamaan kita akan selalu bersama di koridor yang benar," tambah Rosan.

Bambang Soesatyo yang juga Ketua Komisi III bidang hukum DPR mengakui bahwa dunia usaha sering dibarengi dengan suap, gratifikasi dan pemerasan karena sifat serakah sehingga tidak menaati hukum.

"Intinya kalau ada pengusaha anggota kita di daerah dipersulit soal perizinan segera dilaporkan ke KPK, termasuk di Jakarta. Contoh perizinan rumah sakit pendidikan untuk membuat sekolah itu kan panjang sekali dan lama, ada sekitar 100 lebih izin yang diurus. Ini yang kita kerja samakan dan segera melaporkan kalau ada izin yang dipersulit terutama dari segi waktu," kata Bambang.

Menurut Bambang, KADIN akan memberikan sanksi kepada pengusaha anggota KADIN yang memang tersebut memberikan suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara.

"Pemberhentian dari KADIN kalau ternyata yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum," tambah Bambang.

Hambatan Menurut Bambang, dalam pertemuan itu KADIN juga sudah mengungkapkan sejumlah hambatan dunia usaha ke KPK.

"KPK tadi sudah buat kajian di daerah: Medan, Riau, Banten, Sumatera Utara, jadi daerah itu adalah fokus reformasi birokrasi dimulai dari perizinan. Kita bersyukur KPK melakukan langkah langkah. Nanti kita berikan masukan apakah reformasi birokrasi sudah dilakukan dengan benar, perizinan sudah dilakukan dengan mudah dan biaya murah, ini yang kita harapkan," ungkap Bambang.

Bambang juga menyesalkan kasus yang menjerat Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang diduga memberikan suap kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Saya tidak kenal Ariesman tapi ya saya menyayangkan kalau ada pengusaha bersepakat dengan pembuat kebijakan apakah itu eksekutif legislatif yang ujungnya merugikan negara dan masyarakat," ungkap Bambang.

Politisi yang akan mengikuti pemilihan ketua umum DPP Partai Golkar tersebut juga berpesan agar para pengusaha tidak berlaku serakah.

"Kita sampaikan kepada kawan kawan pengurus pengusaha, dalam usaha tidak boleh serakah harus patuh pada hukum yang berlaku, kalau tidak patuh pasti negara dan masyarakat yang dirugikan. Jangan ingin kejar untuk Rp10 miliar tapi biaya pengacaranya Rp20 miliar," tegas Bambang.
Tags: