KPK Jadwalkan Pemeriksaan Fungsionaris Golkar untuk Akil
Aktual

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Fungsionaris Golkar untuk Akil

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Fungsionaris Golkar untuk Akil
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal partai tersebut Idrus Marham terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Memang benar KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Setya Novanto dan Idrus Marham sebagai saksi untuk kasus Akil pada Selasa (31/12) besok," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (30/12).

Namun Johan mengatakan bahwa Setya sudah mengonfirmasi bahwa ia tidak bisa memenuhi pemeriksaan tersebut.

"Tapi Setya Novanto sudah menyatakan kepada penyidik bahwa ia tidak bisa hadir besok karena sedang ada tugas keluar negeri dan pemeriksaan dijadwalkan kembali minggu depan," tambah Johan.

Sedangkan Idrus Marham belum memberikan konfirmasi mengenai kedatangannya besok.

Akil adalah mantan anggota DPR periode 1999-2004 dan periode 2004-2009 dari fraksi Golkar dan pernah menjadi calon gubernur Kalimantan Barat pada 2007 lalu, namun setelah menjadi hakim konstitusi pada 2009, Akil sudah tidak lagi menjadi kader partai berlambang pohon beringin tersebut.

Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak serta Kota Palembang dan Empat Lawang bersama dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober.

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas bersama dengan Akil adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap, KPK juga menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi sebagai barang bukti.

Akil juga masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp2,7 miliar di rumah Akil.

KPK juga menjadikan Akil tersangka tindak pidana pencucian uang dan sudah menyita sekitar 33 mobil dan dua rumah serta tanah terkait Akil, ditambah dengan pembekuan rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita yaitu CV Ratu Samagad yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan perikanan.
Tags: