KPK Intensifkan Penyidikan Anggoro
Berita

KPK Intensifkan Penyidikan Anggoro

Tak lama lagi berkas Anggoro akan naik ke tingkat penuntutan.

CR13
Bacaan 2 Menit
KPK intensifkan penyidikan anggoro terkait kasus suap proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Foto: Sgp
KPK intensifkan penyidikan anggoro terkait kasus suap proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Foto: Sgp

Setelah sekian lama ‘vakum’ KPK akhirnya memeriksa saksi terkait kasus suap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Saksi yang diperiksa kali ini adalah mantan Anggota DPR Azwar Chesputra. Politisi Partai Golkar itu diperiksa untuk tersangka Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro Radiokom.


“Azwar Chesputra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat (4/5).


Dalam kasus ini, Azwar telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Azwar bersama Hilman Indra (Fraksi PBB) dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) diduga menerima sejumlah uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kemenhut.


Berdasarkan fakta persidangan, Azwar terbukti menerima uang sebesar Sin$5.000, Fahri memperoleh senilai Sin$30.000 dan Hilman memperoleh Sin$140.000. Uang juga mengalir ke mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal. Suap ini diduga diberikan Anggoro sebagai pelicin dalam membahas anggaran proyek SKRT di DPR.


Anggoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Juni 2009. Hingga kini, kakak kandung Anggodo Widjojo itu belum berhasil ditangkap oleh KPK. Anggoro yang menjadi buronan Kepolisian Internasional (Interpol) itu sempat dikabarkan bersembunyi di China dan Singapura.


Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi membantah penyidikan kasus Anggoro baru mulai lagi dilakukan. Menurut dia, beberapa waktu lalu pihaknya pernah memeriksa Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranevo A Prayugo untuk tersangka Anggoro. “Beberapa waktu lalu, Putranevo kita periksa,” katanya.


Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Azwar dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Anggoro. Menurutnya, tak lama lagi berkas Anggoro akan naik ke tingkat penuntutan. “Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas agar bisa dilakukan ke proses berikutnya, yaitu proses penuntutan,” kata Johan.


Johan mengakui hingga kini pihaknya belum juga menangkap Anggoro. Menurutnya, pencarian terhadap kakak kandung Anggodo tersebut terus dilakukan dengan bekerjasama pihak Interpol dan KPK di negara lain. Hingga kini, lembaganya belum mengetahui keberadaan Anggoro.


Mengenai persidangan in absentia, Johan pun angkat bicara. Menurut dia, kemungkinan tersebut bisa terjadi. Tapi, ia belum mau mendahului yang akan terjadi ke depannya. “Semua kemungkinan bisa terjadi, baik in absentia atau penangkapan Anggoro oleh Interpol,” katanya.


Sebagaimana diketahui, Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sekira Juni 2009 lalu. Anggoro diduga menyuap sejumlah anggota dewan terkait dengan pembahasan anggaran proyek SKRT. Atas perbuatannya tersebut, Anggoro disangka Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Tags: