KPK Ingatkan Kebijakan Penyaluran Kembali Bansos Utamakan Transparansi
Terbaru

KPK Ingatkan Kebijakan Penyaluran Kembali Bansos Utamakan Transparansi

Kajian KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. KPK juga mengingatkan mekanisme penyaluran bansos secara tunai memiliki risiko yang lebih rendah, namun bukan berarti tanpa kendala.

"KPK tentu berharap kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bansos COVID-19 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya sehingga dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/7).

Ia mengatakan bahwa mekanisme penyaluran bansos secara tunai memang memiliki risiko yang lebih rendah. Namun, bukan berarti tanpa kendala.

Kajian KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data. (Baca: KPK Minta Penjelasan Pemprov DKI Soal Perbedaan Data Bansos dengan Kemensos)

Kendati demikian, kata Ipi, Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah melakukan sejumlah langkah perbaikan data penerima bansos menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan kajian KPK maupun implementasi rencana aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), sehingga kualitas data diharapkan sudah semakin baik.

Selanjutnya, pemutakhiran data penerima bansos juga melibatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya sehingga koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan perlu terus dibangun.

"Harapannya bansos dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan serta akuntabel dari aspek tata laksananya," kata Ipi.

Sebelumnya, Kemensos segera menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) untuk mengantisipasi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

"BST akan disalurkan untuk Mei dan Juni setelah berhenti pada bulan April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/7).

BST senilai Rp300 ribu per bulan disalurkan setiap awal bulan, sedangkan pada bulan Mei dan Juni akan diberikan sekaligus sebesar Rp600 ribu.

Bantuan tersebut menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penyaluran bantuan sosial sebagai upaya mengantisipasi dampak PPKM darurat paling lambat akan disalurkan pekan kedua Juli 2021.

"Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan," kata Muhadjir.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021 yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Percepatan penyaluran bansos tersebut merupakan upaya untuk menurunkan angka kemiskinan di bawah dua digit seperti sebelum pandemi dalam rangka menghadapi Susenas September 2021.

Menko PMK melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait percepatan sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran. Bansos yang akan disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Sembako sebanyak 18,8 juta KPM, dan perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada Mei-Juni 2021 untuk 10 juta KPM.

"Tujuannya untuk menyinkronkan agar bansos bisa disalurkan secepat mungkin dan cakupannya betul-betul tepat sasaran. Paling utama agar masyarakat paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos yang akan digulirkan nanti," katanya.

Perlu diketahui bahwa KPK sebelumnya pernah mengusut kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 di Kemensos pada tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.

Tags:

Berita Terkait