KPK Ingatkan Integritas ASN Perbaiki Pemerintahan Bebas Korupsi
Terbaru

KPK Ingatkan Integritas ASN Perbaiki Pemerintahan Bebas Korupsi

Sangat penting bagi K/L dan pemda untuk menjadikan Indeks Integritas yang dihasilkan SPI sebagai indikator seberapa bersih instansi mereka dari korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2022, tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara dalam Area Rawan Korupsi.

MenPAN RB telah menjadikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai pondasi perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi. "Terus terang saya senang membaca SE ini. Karena setahu saya, itu adalah surat pertama yang mengingatkan tiap instansi, dari pimpinan sampai yang baru lulus CPNS, supaya lebih aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

SE yang diterbitkan awal Maret lalu itu ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda). MenPAN RB meminta semua ASN memperhatikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai masukan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi. 

SPI adalah survei yang digelar KPK untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber; pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (ekspert).

Baca Juga:

Ghufron menjelaskan, sangat penting bagi KL dan pemda untuk menjadikan Indeks Integritas yang dihasilkan SPI sebagai indikator seberapa bersih instansi mereka dari korupsi. 

Selain menghasilkan Indeks Integritas, SPI juga memberikan rekomendasi apa saja yang bisa dilakukan untuk menambal celah kebocoran korupsi di organisasi terkait. "Kami desain SPI ini jadi one stop sollution, yang menginformasikan ada kebocoran di titik mana saja, sekaligus cara untuk menambalnya," ujarnya.

Senada dengan MenPAN RB, KPK juga mengingatkan SPI memberi manfaat praktis bagi KL dan pemda yang mendapat skor penilaian baik, yaitu penambahan anggaran tunjangan kinerja setiap tahunnya, dimulai dari tahun 2021 lalu. 

Ghufron memaparkan, dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), 60% nya dinilai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, pelayanan publik, penguatan pengawasan, akuntabilitas kinerja, manajemen SDM, serta pemenuhan dan reform. Sisanya 40%, dinilai lewat SPI, capaian kinerja, dan survei persepsi pelayanan publik. Dari jumlah 40% itu, SPI menyumbang bobot 13%. 

Di sisi lain, ia menyadari sebuah perubahan biasanya tidak bisa dilakukan sekaligus dan biasanya memerlukan waktu lama. Apalagi mengubah mental dan kebiasaan yang tadinya berkaitan dengan tindakan koruptif, menjadi budaya yang berintegritas (jujur-disiplin-bertanggung jawab), transparan dan akuntabel, serta taat hukum. 

Oleh karena itu, dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target skor Indeks Integritas juga bertahap. Dalam RPJMN 2020-2024, target Indeks Integritas SPI pada 2021 sebesar 70, lalu di tahun 2022 sebesar 72, di tahun depan 2023 sebesar 74 dan tahun 2024 ditargetkan sebesar 76.

Selain SPI, KPK juga menyediakan sistem pencegahan korupsi lainnya yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP). Jika SPI dikerjakan bersama dengan Biro Pusat Statistik (BPS), MCP dibuat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ghufron optimis jika suatu instansi mendapat skor yang baik untuk keduanya, korupsi bisa ditekan di organisasi tersebut. "Karena memang prinsipnya sederhana saja. Kalau suatu instansi mendapai nilai SPI dan MCP bagus, tidak akan terjadi Operasi Tangan Tangan (OTT) di sana," sebutnya. 

Prinsip itu, lanjutnya, sesuai dengan KPK yang saat ini juga fokus dalam pencegahan, tidak hanya penindakan. Sehingga bukan berarti jika tidak ada penangkapan koruptor, KPK tidak bekerja. 

Namun, pada akhirnya integritas individu memang menjadi pertahanan terakhir dari godaan korupsi. Meski sistem tata kelola pemerintahan sudah transparan dan ancaman pidananya juga besar, korupsi akan tetap terjadi jika pribadi orang tersebut tidak berintegritas. 

"Yang perlu diingat juga, karena KPK fokus pencegahan bukan berarti kami tumpul. KPK tetap siap menggebuk maling-maling duit rakyat, supaya para pelaku jera dan kita bisa memulihkan keuangan negara dengan optimal," tutup Ghufron.

Tags:

Berita Terkait