KPK Hormati Putusan MA Soal Mantan Koruptor Diperbolehkan Nyaleg
Berita

KPK Hormati Putusan MA Soal Mantan Koruptor Diperbolehkan Nyaleg

Meski menghormati putusan MA, KPK menyayangkan mantan narapidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai penyelenggara Pemilu, kata Achmad, KPU mesti tunduk dan patuh terhadap UU, termasuk membolehkan mantan narapidana maju dalam pencalegan dengan syarat sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu. Terlebih, beberapa putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan para pemohon maju dalam pencalegan.

 

“KPU jangan lagi bermain-main di wilayah area abu-abu dan berdalih bahwa mereka sudah mundur atau masa sudah lewat. Di komisi II itu yang kami ingatkan kepada KPU, tapi ternyata mereka ngeyel dan agak genit bahkan putusan Bawaslu yang wajib dilaksanakan menurut UU juga diabaikannya,” ujarnya.

 

Achmad berpandangan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung mesti segera dilakukan. Selain merevisi Peraturan KPU 20/2018, KPU mesti segera memproses sejumlah nama yang bakal dicoret untuk kembali masuk dalam DCT. Sebaliknya bila menungu 90 hari, dengan kata lain sudah melewati masa DCT yang rencananya bakal diumumkan pada 20 September mendatang.

 

“Maka akan banyak yang jadi korban secara konstitusional. Sudah ada dua putusan yakni putusan Bawaslu dan putusan Mahkamah Agung. KPU harus merevisi Peraturan KPU karena mau bertahan pun percuma­. Toh ketentuan tesebut sudah dicabut oleh Mahkamah Agung. Ini perintah putusan lembaga hukum, bukan soal pencitraan,” katanya.

 

Seperti diketahui, Juru Bicara MA, Suhadi menyatakan peraturan KPU yang melarang mantan narapidana nyaleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan “bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

 

Tidak hanya itu, Suhadi, menyatakan Peraturan KPU tersebut, bertentangan dengan Putusan MK, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.

 

“Karena itu, Peraturan KPU dibatalkan. Namun, salinan putusan belum dapat diunggah di Direktorat Putusan MA karena masih dalam tahap minutasi,” katanya saat dikonfirmasi hukumonline.

Tags:

Berita Terkait